Ini yang Terjadi Pasca Jokowi Beri Kelonggaran Driver Ojol dan Taksi Bayar Cicilan, Ada Prosedurnya

Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil,atau nelayan yang sedang memiliki kredit, pembayaran angsuran ada kelonggaran

Editor: Yulis Banten
(SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
Driver ojek online 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan akan memberi kelonggaran pembayaran cicilan kredit kendaraan bermotor, bagi sejumlah lapisan masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari pandemi virus Corona (Covid-19).

Melalui video conference bersama para Gubernur dari Istana Merdeka, Jakarta, disebutkan bahwa pihak yang menerima kemudahan tersebut adalah tukang ojek dan sopir taksi.

"Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," kata Jokowi, Selasa (24/3/2020).

Atas aturan tersebut, pengendara ojek online ( ojol) yang tergabung dalam asosiasi Gabungan Transportasi Roda Dua (Garda) Indonesia memberikan apresiasi kepada negara.

Alat Uji Corona Ini Hanya Perlu Waktu 5-10 Menit

Sebab, hal itu memang kerap dikeluhkan.

"Seminggu lalu kami sudah sampaikan kepada pemerintah agar ojol yang memiliki tangguhan kredit apapun agar ditangguhkan sementara hingga situasi kondusif dan ojol bisa mencari nafkah kembali secara normal," kata Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono beberapa waktu lalu.

"Kami dari Garda menyambut baik dan apresiasi. Namun agar tidak hanya bersifat imbauan, harus ada implementasi konkrit berupa regulasi dari pemerintah dan lembaga keuangan," lanjutnya.

Foto dan Video Paru-paru Pasien yang Rusak Terinfeksi Virus Corona

Tujuan dari regulasi konkrit tersebut, menurut Igun, supaya kemudahan kredit kendaraan yang diberikan pemerintah bisa tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh segelintir pihak.

Serta, memudahkan ojol untuk mendapat hak sesuai aturan yang berlaku.

"Memang harus dikaji dan dibuat terlebih dahulu, harus berdasarkan Undang-undang lembaga keuangan deskresinya," kata dia.

Selain kemudahan bagi ojek dan sopir taksi, pemerintah juga memberikan kelongaran cicilan bagi pengusaha kecil dan menengah.

Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai di bawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama satu tahun dan juga penurunan bunga.

Berikut Update Sebaran Kasus Baru Covid-19, termasuk Banten

"Baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank, penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," kata Jokowi.

"Sebentar lagi juga akan kita keluarkan penerima kartu sembako selama 6 bulan ke depan akan ditambah 50 ribu diterima 200 ribu per keluarga penerima manfaat anggaran dianggarkan Rp 4,5 triliun," lanjut Jokowi.

Driver Ojek Online
Driver Ojek Online (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Datangi Leasing

Tiga hari setelah pernyataan Presiden Jokowi, sejumlah debitur mendatangi kantor leasing yang berada di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam sebuah video viral di media sosial yang salah satunya diunggah akun Twitter @mang_ojex, tampak puluhan debitur tersebut dihalangi saat hendak masuk ke kantor leasing tersebut.

Mereka pun tampak terlibat adu mulut dengan petugas dari leasing tersebut selama beberapa saat.

Beberapa debitur terlihat membentak petugas yang berdiri di depan pintu kantor leasing.

Usut punya usut, insiden para debitur yang mendatangi kantor leasing ACC itu terjadi pada Kamis (26/3/2020) kemarin.

Banyak yang Ngeluh Batuk,Pilek, Demam Seperti Terinfeksi Corona / Covid-19, Ternyata Gangguan Ini

Hal itu dijelaskan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar.

"Itu kejadiannya kemarin. Itu kan terkait dengan masalah instruksi Pak Presiden masalah penundaan biaya," kata Kompol Rango saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Jumat (27/3/2020).

Rango mengatakan, insiden tersebut terjadi karena adanya miskomunikasi antara para debitur dengan pihak leasing.

Menurutnya, perihal miskomunikasi itu sudah bisa diselesaikan kedua belah pihak hari itu juga.

"Namanya juga dua belah pihak, tapi sudah dikomunikasikan. Sudah kondusif juga. Itu hanya miskomunikasi," ucap Rango.

Pantauan TribunJakarta.com di kantor leasing tersebut Jumat siang, sudah tak tampak adanya keramaian para debitur.

Hanya ada sejumlah orang yang menunggu di dalam maupun luar kantor tanpa adanya keramaian berarti.

Foto dan Video Paru-paru Pasien yang Rusak Terinfeksi Virus Corona

Seorang petugas kepolisian juga tampak berjaga di area kantor tersebut.

Adapun pihak leasing tidak berkenan ketika dimintai keterangan perihal insiden kemarin.

"Nggak bisa, bukan wewenang kita. Harus ke HO (Head Office) dulu di (Jalan) TB Simatupang," kata seorang sekuriti kantor leasing.

Prosedur

Presiden RI Joko Widodo memberikan kelonggaran untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Pekerja informal tersebut bisa mendapatkan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun.

Kebijakan tersebut diatur dalam POJK Stimulus.

Meski demikian, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank.

Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Kelonggaran angsuran sampai 1 tahun ini pun diberikan untuk debitur yang diprioritaskan.

Telantar di RSUD Kabupaten Tangerang, Mengadu ke Presiden, Pasien Corona Meninggal

Yakni debitur yang memiliki itikad baik.

"Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona," ujar OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Driver Ojek Online
Driver Ojek Online (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Untuk lebih jelas, simak tahap-tahap mendapatkan relaksasi kredit di bawah ini.

1. Ajukan Permohonan

Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan motor maupun mobil, utamanya yang beritikad baik, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi.

Caranya, melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing.

Bisa disampaikan secara online melalui email atau website resmi yang ditetapkan oleh bank maupun leasing.

"Tanpa harus datang bertatap muka," sebut OJK.

20 Orang Meninggal Dalam Waktu 24 Jam di Indonesia, Total Meninggal 78 Orang dan Positif 893 Orang

2. Asesment atau penilaian

Setelah Anda mengajukan permohonan, pihak bank atau leasing akan melakukan assesment atau penilaian.

Assesment bank atau perusahaan leasing akan melihat kondisi Anda dan catatan kredit selama ini.

Pihak bank atau perusahaan akan menilai apakah Anda termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok dan bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

Alat Uji Corona Ini Hanya Perlu Waktu 5-10 Menit

3. Memberikan restrukturisasi

Nantinya, pihak bank maupun perusahaan leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur.

Hal ini juga menentukan berapa lama perpanjangan waktu yang Anda dapatkan dan jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan bank maupun leasing.

"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19.

Indonesia Kembangkan Vaksin Virus Corona, Anggarkan Rp20 Miliar

Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait," tulis OJK.

(Kompas.com/Tribunnews/TribunJakarta/Gerrard Leonardo Agustino)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Viral Debitur Adu Mulut dengan Leasing di Kelapa Gading, Polisi:  Miskomunikasi, 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Begini Syarat Penangguhan 1 Tahun Cicilan Kendaraan untuk Tukang Ojek, Taksi hingga Nelayan

.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved