Virus Corona

Dear PNS, WFH Diperpanjang Sampai 21 April, Tapi Dilarang Mudik Lebaran

“Intinya adalah tiga minggu ke depan (PNS dan PPPK) tidak libur, tapi tetap kerja,” kata MenPAAN-RB Thahjo Kumolo.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengumumkan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang hingga 21 April 2020 menyusul pandemi virus corona (Covid-19).

Tjahjo Kumolo mengingatkan agar ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap produktif bekerja selama WFH. Selain itu, para PNS dan PPPK juga dilarang mudik Lebaran pada tahun ini.

“Intinya adalah tiga minggu ke depan (PNS dan PPPK) tidak libur, tapi tetap kerja,” kata MenPAAN-RB Thahjo Kumolo dalam jumpa pers melalui virtual di Jakarta, Senin (30/3).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo yang ditemui di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo yang ditemui di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020). (Tribunnews.com/Rina Ayu)

Pada 16 Maret 2020, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam surat edaran itu, PNS dan PPPK diminta melaksanakan kedinasan dari rumah hingga 31 Maret 2020.

Melalui surat edaran terbarunya, SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memperpanjang masa WFH untuk ASN selama 21 hari hingga 21 April 2020.

Update Corona: Jumlah Positif Corona Mencapai 1528 Orang dan 136 Pasien Meninggal

BREAKING NEWS: Tiga Orang di Rumah Menpan RB Tjahjo Kumolo Positif Corona

Tjahjo mengatakan, perpanjangan sistem kerja WFH bagi PNS dan PPPK ini diambil setelah mencermati perkembangan penyebaran virus corona di Tanah Air yang makin meningkat.

Dalam surat edaran terbarunya, Tjahjo meminta meminta seluruh sekretaris yang ada di kementerian/lembaga, sekretaris daerah, maupun para kepala derah agar mengawasi proses WFH para PNS dan PPPK.

Adapun sistem kerja yang ada di daerah, pengaturannya diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing sehingga tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk daerah diserahkan kebijakannya kepada kepala daerah, tidak otomatis semua sama. Mencermati terhadap perkembangan penyebaran virus corona yang ada di tiap-tiap daerah,” kata Tjahjo.

Update Corona Banten 31 Maret 2020: Sudah 142 Orang Positif, 4 Meninggal Dunia

Tjahjo juga meminta kepada PNS dan PPPK untuk mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala BNPB sebagai satuan gugus tugas penanganan bencana wabah Covid-19.

PNS dan PPPK juga diminta membantu mengedukasi atau menyosialisasi program pencegahan pandemi virus corona ke masyarakat. Di antaranya mengimbau agar masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman dan menjaga jarak antara satu sama lain (social distancing). 

Sebaran data virus corona (Covid-19) di Indonesia per 31 Maret 2020.
Sebaran data virus corona (Covid-19) di Indonesia per 31 Maret 2020. (Dok. BNPB)

Banyak PNS Terpapar Corona

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Badak Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mendata PNS dan PPPK yang terpapar virus corona.

PPK dan BKD diminta untuk mengklasifikasikan PNS dan PPPK yang terpapar ke dalam empat kategori, yaitu orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), positif Covid-19, maupun orang yang sudah sembuh dari Covid-19, atau bahkan meninggal dunia melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

Langkah ini bertujuan untuk pemetaan PNS dan PPPK yang terpapar Covid-19 dan menetapkan hak-hak kepegawaian.

Bima mengakui saat ini sudah banyak ASN, khususnya di DKI Jakarta, yang terpapar virus corona.

“Jadi banyak sekali di DKI, PNS yang sudah tertular Covid-19. Namun kami membutuhkan data PNS dari seluruh Indonesia karen wabah sudah menular ke seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Update Corona: Jumlah Positif Corona Mencapai 1528 Orang dan 136 Pasien Meninggal

Perintah ini juga telah dikeluakan dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 34 Tahun 2020 di poin ketiga.

Dari data tersebut, ASN yang terpapar virus corona sesuai klasifikasinya akan diberikan santunan, baik itu santunan pengobatan hingga santunan untuk keluarga PNS dan PPPK yang meninggal karena terpapar Covid-19.

“SE nya sudah kami keluarkan, mungkin dalam waktu yang bersamaan kami sosialisasikan lewat online sehingga kita bisa sama-sama menjaga PNS yang lainnya,” ujarnya.

Dilarang Mudik Lebaran

Ilustrasi
Ilustrasi ((Shutterstock))

Pemerintah melalui KemenPAN-RB juga melarang seluruh PNS dan PPPK untuk melakukan mudik Lebaran pada tahun ini.

Ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona ke berbagai daerah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Pertama, adalah meminta ASN untuk tidak mudik, di dalam Idul Fitri tahun ini. ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing dan menekan penyebaran seminimal mungkin," tutur Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji.

Selain itu, lanjut Dwi, PNS dan PPPK juga diminta memberikan informasi kepada masyarakat di sekitar untuk melakukan langkah serupa.

"Rekan-rekan ASN di seluruh Tanah Air bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak ikut mudik," katanya.

Kata Gubernur Banten Terkait Lockdown

Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Sementara itu, Presiden Jokowi telah mengumumkan akan mengambil sejumlah kebijakan strategis untuk meminimalisir dan mencegah penyebaran virus corona, khususnya melalui transmisi perpindahan orang.

Jokowi menerima laporan sudah ada 14 ribu orang yang didominasi pekerja informal telah melakukan mudik dini ke berbagai daerah. Mereka menumpangi 976 armada bus.

Jumlah tersebut belum dihitung dari pemudik yang menggunakan transportasi pribadi maupun transportasi publik lainnya. (tribun network/ras/kcm/coz)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved