Tio Pakusadewo Ditangkap
Polisi Pakai Hazmat saat Tangkap Tio Pakusadewo dan Di-rapid Test, Ini Hasilnya
Jangan sampai nanti yang bersangkutan ODP (Orang Dalam Pengawasan). Jadi, kami antisipasi diri.
TRIBUNBANTEN.COM - Petugas dari Polda Metro Jaya mengenakan hazmat lengkap dengan APD lainnya saat menangkap aktor Tio Pakisadewo, 56 tahun, di tempat tinggalnya, Jalan Teragong, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/4/2020) dini hari.
Bahkan, polisi langsung melakukan tes cepat atau rapid test kepada Tio Pakusadewo untuk mengecek imun guna mengetahui indikasi awal virus corona atau Covid-19 di tubuhnya.
Kabid Huma Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan langkah-langkah itu dilakukan oleh anggota kepolisian sebagai bagian Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan dalam penanganan perkara untuk pencegahan penyebaran virus corona.
Yusri mengungkapkan, hasil rapid test menunjukkan Tio Pakusadewo negatif virus corona.
"Sesuai dengan prosedur situasi Covid 19 ini dan kita sudah melakukan uji rapid test kepada yang bersangkutan dan memang hasilnya adalah negatif," ujar Yusri Yunus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
• BREAKING NEWS: Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Yusri mengatakan penggunaan APD seperti hazmat merupakan inovasi untuk mencegah penularan virus corona.
"Ini inovasi karena kita ketahui sekarang pandemi ini kita nggak tahu dimana virus itu berada. Yang ada kita antisipasi yang ada saat ini. Menggunakan APD adalah bentuk kesiapsiagaan preventif buat anggota. Jangan sampai nanti yang bersangkutan ODP (Orang Dalam Pengawasan). Jadi, kami antisipasi diri," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap aktor Tio Pakusadewo terkait penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan itu, polri menemukan narkoba jenis ganja dan alat hisap sabu.
Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya di Terogong, Kota Tangerang pada Senin (14/4/2020) dini hari.
Dari lokasi, polisi menemukan barang bukti paket ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu atau bong.
Yusri Yunus mengakui Tio Pakusadewo bukan kali pertama ditangkap karena kasus narkoba.
Pada 17 Desember 2017, Tio Pakusadewo juga ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya karena menggunakan dan memiliki sabu di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip, bong cangklong, korek api gas, dan telepon genggam.

Setelah penangkapan, polisi menunjukkan Tio Pakusadewo ke wartawan. Saat itu, Tio Pakisadewo mengaku menyesal dan kapok menggunakan barang haram itu.

Dan pada 24 Juli 208, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya hanya dengan hukuman sembilan bulan masa rehabilitasi.