Virus Corona
Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja Bisa Blunder, Presiden dan DPR Keluarkan Peringatan
Mardani mengingatkan pelonggaran PSBB dapat mengakibatkan penyebaran virus corona "Gelombang Kedua".
TRIBUNBANTEN.COM - Meski pandemi penyakit virus corona atau Covid-19 masih terjadi dan jumlah warga terjangkit virus corona terus meningkat, pemerintah memutuskan akan mengendurkan pemberlakuan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemerintah tengah menyusun skenario untuk membolehkan warga berusia muda di bawah 45 tahun beraktivitas di luar rumah, termasuk bekerja. Hal itu dilakukan untuk menekan angka Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK sebagai dampak pandami Covid-19.
Hal itu disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi video usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Senin (11/5/2020).
Mulanya, Doni Monardo mengatakan dirinya selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk menyusun skenario upaya-upaya dan keseimbangan penganan Covid-19.
Doni mengatakan pihaknya berupaya menjaga agar masyarakat tidak terpapar virus corona, namun di sisi lain pihaknya juga berusaha keras agar masyarakat tidak terpapar PHK.
Ia mengutip doktrin dalam penanganan bencana, yakni mengatasi bencana tidak boleh menimbulkan bencana baru.
Doni memaparkan data sebaran Covid-19 di Indonesia selama dua bulan terakhir menunjukkan adanya dua kelompok rentan yang meninggal dunia akibat Covid-19.
Pertama, kelompok usia di atas 60 tahun yang meninggal dunia akibat virus corona sebanyak 45 persen.
Kedua, kelompok usia 46-59 tahun dengan memiliki penyakit penyerta atau bawaan (kormobid) sebanyak 40 persen.
Penyakit penyerta di antaranya hipertensi, diabetes, jantung, paru, dan PPOK karena kebiasaan merokok.
Sementara, kelompok usia di bawah 45 tahun yang meninggal dunia akibat virus corona hanya 15 persen.
Menurutnya, pemerintah juga berusaha keras untuk melindungi dua kelompok rentan Covid-19 meninggal dunia.
"Kalau kita bisa melindungi saudara-saudara kita, kelompok rentan ini, berarti kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," kata Doni.
Namun, di sisi lain pemerintah juga berupaya mengambil langkah mengurangi dampak Covid-19 untuk menekan jumlah PHK, khususnya pada kelompok usia di bawah 45 tahun.
"Kelompok muda usia di bawah 45 tahun, mereka adalah secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi, dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit," kata Doni.
"Mereka tidak ada gejala. Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar karena PHK bsia dikurangi," sambungnya.
• Ini Sanksi Pelanggar PSBB bagi Pengendara Mobil, Motor, dan Pemilik Angkutan Umum di Jakarta
Pada awal pemaparan, Doni Monardo justru mengatakan, diperlukan kerja sama semua pihak agar patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Protokol kesehatan itu adalah mengenakan masker, menjaga jarak dan tidak menyentuh bagian sensitif seperti hidung, mulut dan mata, sebelum mencuci tangan dengan sabur dan air mengalir hingga bersih.
Menurutnya, jika semua lapisan masyarakat dapat melaksanakan protokol kesehatan tersebut tanpa kendur, maka mata rantai penyebaran virus corona dapat diputus.
Jadi, lanjut Doni, kunci dari pandemi Covid-19 ini adalah kedisplinan menjalankan protokol kesehatan.
Pada Selasa, 12 Mei 2020, Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kembali memberikan pernyataan terkait rencana kebijakan dibolehkannya warga di bawah 45 tahun kembali bekerja di luar rumah.
Ia mengatakan dasar hukum rencana tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Pasal 13 Permenkes itu mengatur 11 sektor atau bidang yang diizinkan beroperasi.
"Ini harus dilihat kembali konteksnya pada Permenkes nomor 9 tahun 2020 yaitu pasal 13, jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," ujar Doni usai rapat terbatas evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa, (12/5/2020).
Menurutnya, nantinya pimpinan, manajer hingga kepala bagian yang mempekerjakan pekerja harus memperhitungkan faktor data dalam pelaksanaan aktivitas warga di bawah 45 tahun.
Data itu telah dikumpulkan oleh Gugus Tugas gabungan dari ahli epidemologi dari berbagai perguruan tinggi, termasuk tim dari Kementerian Kesehatan.
Di sisi lain, Doni tidak menampik bahwa warga berusia di bawah 45 tahun juga berpotensi tinggi terpapar virus corona.
Oleh karena itu, pemerintah terus meminta masyarakat agar nantinya kelompok usia di bawah 45 tahun tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat melaksanakan aktivitas di dalam dan luar rumah.
"Mereka harus bisa jaga diri untuk tidak mendekatkan diri kepada keluarganya. Saat di rumah pun harus mampu melakukan protokol kesehatan, jaga jarak, termasuk juga ketika akan memasuki rumah, melepas sepatu, melepas barang-barang yang dapat membahayakan penghuni rumah lainnya. Ini harus kita ingatkan," ujarnya.
Selain pelonggaran PSBB terkait aktivitas warga di bawah 45 tahun, sebelumnya pemerintah telah melonggarkan aturan pelarangan transportasi udara.
Pemerintah melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengizinkan transportasi pesawat untuk mengangkut penumpang untuk kepentingan pekerjaan dan bisnis serta logistik.
Belakangan, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menminta pemerintah melonggarkan peraturan PSBB untuk warga beribadah jemaah di masjid. Beberapa anggota Komisi VIII DPR RI turut mendukung permintaan itu.
Dan Menteri Agama Fachrul Razi mengaku sedang mengkaji kebijakan pelonggaran PSSB tersebut.
Hampir 15 Ribu Orang Indonesia Terpapar Corona
Mulanya, pemerintah ingin mencegah penyebaran virus corona dengan membuat sejumlah peraturan dalam PSBB.
Namun, belakangan pemerintah mulai melonggarkan peraturan-peraturan dalam PSBB itu dengan alasan dampak ekonomi.
Kontras, pemerintah juga menyampaikan ke publik bahwa saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi, dengan jumlah warga terjangkit virus corona semakin banyak.
Per Selasa, 12 Mei 2020, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyampaikan saat ini jumlah pasien corona di Indonesia mencapai 14.749 orang atau bertambah 484 orang dalam 24 jam terakhir.
"Hasil akumulasi positif sebanyak 14.749, naik 484 orang," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube di Channel BNPB, Selasa (12/5/2020).
Dilaporkan juga jumlah pasien corona meninggal telah mencapai 1.007 orang.
Sementara, jumlah pasien Covid-19 yang sembuh sebanyak 3.063 orang.
Presiden dan DPR Keluarkan Peringatan
Bersamaan pernyataan Doni Monardo dan adanya pelonggaran-pelonggaran itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan peringatan agar pelonggaran PSBB dilakukan secara hati-hati alias tidak sembarang.
Pelonggaran PSBB terhadap sektor tertentu harus mengacu pada data lapangan yang akurat agar langkah yang diambil bukan justru menimbulkan masalah baru terkait penyebaran virus corona.
Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait evalauasi pelaksanaan penerapan pembatasa sosial berskala besar (PSBB), melalui video conference yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/5/2020).
"Mengenai pelonggaran untuk PSBB agar dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa," kata Jokowi.
"Semuanya didasarkan data-data lapangan, pelaksanaan lapangan," tambahnya.
Oleh karena itu, Jokowi menyebut, prinsip kehati-hatian tersebut diharapkan segala keputusan yang diambil sudah tepat dan benar.
"Sehingga keputusan itu betul-betul keputusan yang benar," tandasnya.
Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengkritisi rencana pemerintah kembali membolehkan warga di bawah usia 45 tahun untuk kembali bekerja saat pandemi Covid-19 masih tinggi.
Menurutnya, langkah pemerintah tersebut hanya mempertimbangkan aspek ekonomi dan tidak tepat saat pandemi.
"Semua kebijakan publik hendaknya selalu dipandang dari semua sudut. Pertimbangan ekonomi semata bisa menjadi bencana," kata Mardani, Selasa (12/5/2020).
Mardani mengingatkan pelonggaran PSSB dapat mengakibatkan penyebaran virus corona "Gelombang Kedua".
Ia mencontohkan gelombang kedua penyebaran Corona telah terjadi di sejumlah negara, misalnya Korea Selatan.
Mardani meminta pemerintah tak sembarangan merumuskan kebijakan.
"Pemerintah belum punya road map yang jelas menurunkan Covid-19. Ide membebaskan usia 45 tahun ke bawah bisa jadi blunder berikutnya," pungkas Mardani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-psbb.jpg)