BREAKING NEWS: Buronan Kakap Nurhadi Berhasil Ditangkap KPK
Nurhadi bersama menantu yang buron sejak 13 Februari 2020, ditangkap KPK saat bersembunyi di sebuah rumah di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kakap kasus suap dan gratifikasi Rp46 miliar, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantu, Rezky Herbiyono.
Nurhadi bersama menantu yang buron sejak 13 Februari 2020, ditangkap tim KPK saat bersembunyi di sebuah rumah di Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) malam.
“Lokasi (penangkapan) pada sebuah rumah di bilangan Jaksel (Jakarta Selatan)," ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dimintai konfirmasi, Selasa (2/6/2020) dini hari.
• Presiden Donald Trump Sempat Diungsikan ke Bungker Selama Satu Jam
Nawawi mengakui dirinya bersama pimpinan KPK lainnya sempat mengikuti rapat singkat bersama tim penyidik beberapa jam sebelum dilaksanakannya operasi penangakapan Nurhadi dan menantu, di Gedung KPK.
Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih rinci tentang lokasi dan kronologi penangkapan kedua buronan kakapnya itu.
“Tadi usai Magrib, saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan,” ujarnya.
• Pelaku Bakar Mobil Patroli, Kemudian Menyerang Polisi yang Sedang Piket
KPK akan menggelar konferensi pers tentang penangkapan Nurhadi dan menantu di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa, hari ini.
Nawawi menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada tim penyidik dan unit terkait yang terus bekerja selama beberapa bulan terakhir hingga akhirnya Nurhadi dan menantu berhasil ditangkap.
KPK pada 6 Desember 2020 atau semasa kepemimpinan Agus Rahardjo dkk, menetapkan mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka.
Nurhadi Cs diduga terlibat praktik suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp46 miliar terkait pengurusan pemulusan tiga perkara di MA selama menjabat 2011-2016.
• Update Corona: 15 Provinsi Laporkan Nihil Kasus Baru, Berikut Sebaran Covid-19 di 34 Provinsi
Ketiganya diumumkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Ketiganya kompak mangkir saat dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Bahkan, mereka sudah kerap mangkir sejak panggilan berstatus sebagai saksi.
Pada 12 Februari 2020, KPK di masa kepemimpinan Firli Bahuri, menetapkan ketiganya masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO alias buronan.
Dan pada Senin 1 Juni 2020 atau hampir empat bulan berlalu akhirnya Nurhadi dan menantunya bisa ditangkap.
Dengan demikian, dalam kasus tersebut, tinggal pengusaha Hiendra Soenjoto yang belum ditangkap. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/mantan-sekretaris-ma-nurhadi-diperiksa-di-kpk-2016.jpg)