Pelaku Pembakar Kakaknya Sendiri Dipindahkan ke Ruangan Isolasi, Terindikasi Covid-19

Pelaku yang sebelumnya mendapatkan perawatan di IGD akibat luka bakar di tangan dipindahkan ke ruangan isolasi setelah hasil uji klinis

istimewa/kompas.com
Polisi melakukan olah TKP kasus pembakaran orang yang dilakukan adik terhadap kakak kandungnya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

TRIBUNBANTEN.COM - UA (32), pelaku yang membakar kakak kandungnya sendiri, LJ (35), menjalani perawatan di ruang isolasi RSUD Sayang Cianjur, Jawa Barat, sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.

Pelaku yang sebelumnya mendapatkan perawatan di IGD akibat luka bakar di tangan dipindahkan ke ruangan isolasi setelah hasil uji klinis menunjukkan gejala ke arah Covid-19.

Humas RSUD Sayang Cianjur Diana Wulandara membenarkan perawatan pelaku dipindahkan ke ruang isolasi.

"Iya, betul dipindah. Namun, perihal alasannya mungkin tim klinis yang lebih berwenang untuk menjelaskan," kata Diana saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon seluler, Senin (8/6/2020).

Pihak rumah sakit sendiri, sebut Diana, telah melaporkan hal tersebut ke Crisis Center dan gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi Covid-19 Cianjur Yusman Faisal mengatakan UA menjadi PDP berdasarkan hasil uji klinis yang dilakukan tim medis rumah sakit.

"Berdasarkan hasil lab dan rontgen menunjukkan indikasi penyakit ke arah gejala Covid-19. Jadi, status PDP-nya berdasarkan hasil uji klinis bukan berdasarkan hasil rapid test," ucap Yusman.

Paur Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengatakan petugas belum bisa menggali keterangan lebih dalam terkait motif pelaku.

Apalagi pelaku masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka bakar di tangan dan gejala penyakit lainnya.

“Perawatannya juga sekarang dipindah ke ruang isolasi," ujar Ade.

"Terkait motifnya, sementara berdasarkan informasi dari lokasi kejadian, diduga kesal karena tidak diberi uang oleh korban," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, UA (32), seorang pemuda di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membakar kakak kandungnya sendiri, LJ (35).

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban, bermaksud untuk meminta sejumlah uang.

Namun, korban tidak mengabulkannya, dan pelaku pun pergi.

Berselang kemudian, pelaku kembali datang dan langsung menyiramkan bensin dari botol plastik ke tubuh korban, kemudian membakarnya dengan korek.

Korban pun dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bakar serius di wajah, leher, sekitar badan dan tangan.

Sementara pelaku dijerat Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Adik Bakar Kakak Kandung karena Tak Diberi Uang, Pelaku Ternyata Punya Gejala Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved