Pemerkosaan anak di bawah umur
ABG di Tangerang Dicecoki Pil Eksimer Sebelum Digilir 7 Pria, Korban Sempat Cadel Sebelum Meninggal
"Pascakejadian itu korban mengalami sakit beberapa waktu seperti lemas, bicara cadel kemudian jalannya pincang-pincang."
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang anak ABG perempuan berusia 16 tahun di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh orang pria hingga meninggal dunia.
Sebelum diperkosa, korban dicekoki tiga butir pil eksimer sekaligus hingga kehilangan kesadaran. Pada saat itulah, para tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran.
Psikiater dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Charles E Damping mengatakan, eksimer atau chlorpromazine adalah obat anti-psikotik, biasanya digunakan untuk mengobati orang dengan gangguan jiwa berat.
• ABG 16 Tahun di Tangsel Meninggal Dunia Diduga Usai Dicekoki dan Diperkosa 5 Pria
Pascakejadian itu, korban yang merasakan sakit hingga akhirnya meninggal dunia pada Kamis (11/6/2020).
Aksi kejahatan itu pun diungkap pihak kepolisian hingga empat dari tujuh pelaku berhasil ditangkap.
Sempat Cadel dan Jalan Pincang
Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengingkapkan, korban sempat merasakan sakit seluruh tubuh sebelum meninggal pada Kamis (11/6/2020).
Bicara korban berubah cadel hingga kesulitan berjalan.
"Pascakejadian itu korban mengalami sakit beberapa waktu seperti lemas, bicara cadel kemudian jalannya pincang-pincang."
Hal itu diungkapkan Kapolsek Pagedangan, AKP Efri saat dihubungi, Senin (15/6/2020).
Namun, Efri belum dapat memastikan penyebab rasa sakit yang dialami korban sebelum meninggal.
Sebelum diperkosa, korban sempat meminum pil eksimer yang diberikan oleh para pelaku.
"Ya saya belum bisa memastikan (penyebabnya). Itu harus ada ahli yang bisa memeriksa. Yang jelas setelah kejadian dia sakit," ucapnya.
Pacaran lewat medsos
Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu pelaku bernama Fikri Fadhilah lewat media sosial atau medsos.
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.
"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata AKP Efri saat dihubungi, Minggu (14/6/2020).
Di lokasi tersebut, sudah ada pelaku lain, yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.
Suatu ketika Fikri membujuk rayu korban untuk mau berhubungan badan dengan dirinya.
Diberi pil eksimer
Namun, kata Efri, saat itu korban meminta obat pil eksimer dan uang sebelum melakukan hubungan badan.
"Kemudian, korban meminta pil kuning (eksimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100.000 per orang untuk bisa menyetubuhinya," ucap Efri.
Pelaku Sudirman lantas pergi mencari pil eksimer dan kembali setelah 20 menit kemudian. Ia membeli tiga butir eksimer dalam waktu tersebut.
Lalu, pelaku lain langsung mencekoki korban dengan tiga butir eksimer sekaligus.
Mengonsumsi tiga butir pil sekaligus membuat korban kehilangan kesadaran. Momen itulah yang dimanfaatkan para pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran.
Setelah menyetubuhi korban, masing-masing dari mereka memberikan uang Rp 100.000.
"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020, dibawa ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Darma Graha Serpong," kata Efri.
Peran pelaku
Polisi telah memeriksa empat dari tujuh pelaku yang berhasil ditangkap.
Keempat tersangka, yakni Fikri Fadhilah, Sudirman, Denis Endrian, dan Anjayeni.
"Tiga orang dengan nama Rian, Dori, Diki masih DPO," kata Kapolsek Pagedangan AKP Efri.
Dari pengakuannya, para pelaku melakukan aksi tersebut memiliki pernanan masing-masing.
Pelaku Fikri yang berkenalan dan memiliki hubungan pacaran dengan korban.
Setelah itu, Fikri membujuk korban untuk melakukan hubungan badan yang dilakukan di rumah rekannya, Sudirman.
Sementara Sudirman juga yang membeli pil eksimer sebelum akhirnya diberi ke korban hingga tak sadarkan diri.
Saat itulah pelaku melakukan pemerkosaan termasuk lima teman lainnya.
"Para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Sempat damai
Sementara Kimin, ketua RT di tempat tinggal korban mengatakan, pemerkosaan tersebut sudah lama terjadi.
Salah satu terduga pelaku disebut sebagai pacar korban.
"Iya itu salah satunya pacar korban. Rumahnya di Cihuni pacarnya. Tapi kejadian sudah lama," kata Kimin, Jumat (12/6/2020).
Menurut Kimin, saat itu sudah ada pembicaraan antara keluarga pelaku dan korban untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Keluarga para pelaku bersepakat, termasuk pacar korban, untuk bertanggung jawab untuk membiayai pengobatan.
Karena saat itu korban merasakan tubuhnya sakit dan harus mendapatkan perawatan.
"Memang dari pertamanya juga memang sudah damai. Sudah secara kekeluargaan. Jika keluarga korban juga minta dinikahi," ucapnya.
Pada 9 Juni 2020 lalu, keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit hingga pada tanggal 11 Juni 2020 korban meninggal dunia.
Selama ini korban tinggal bersama neneknya setelah kedua orangtuanya berpisah.