Virus Corona di Banten
Berubah Pikiran, Gubernur Banten Izinkan Ojol Angkut Penumpang di Wilayah PSBB Tangerang Raya
Perusahaan aplikasi ojol juga diwajibkan menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi dan menyediakan penutup kepala.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Setelah sempat melarang, akhirnya Gubernur Banten Wahidin Halim mengizinkan ojek online ( ojol) mengangkut penumpang saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan).
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
"Ya, ojol sudah boleh, sudah ditandatangani gubernur," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo saat dikonfirmasi, Rabu, (15/7/2020).
• PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang demi Keselamatan Warga, Tapi Ojol Merana
Tri menjelaskan, perubahan keputusan gubernur ini telah mengacu Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Dalam Pergub Banten Nomor 29 Tahun 2020 diatur sejumlah SOP yang wajib dilaksanakan perusahaan aplikasi, pengemudi ojol dan penumpang, saat beroperasi mengangkut penumpang di wilayah Tangerang Raya.
Dijelaskan perusahan diwajibkan menyediakan pos kesehatan di sejumlah titik dengan dilengkapi alat penyemprot disinfektan, hand sanitiezer dan pengukur suhu.
Perusahaan aplikasi ojol juga diwajibkan menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi dan menyediakan penutup kepala.
"Jadi, jika di surat edaran itu perusahaan disarankan menyediakan penyekat, maka di pergub yang baru diterbitkan diwajibkan menyediakan," jelasnya.
Sementara, penumpang diiminta membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan.
Yang tak kalah penting, pergub itu juga mengatur pengemudi ojol yang boleh beroperasi mengakut penumpang wajib lulus tes cepat atau rapid test Covid-19 dengan hasil non-reaktif.
Pengemudi ojol juga wajib menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang dan membawa hand sanitizer.
• Naik Ojol Bawa Helm Sendiri, Ini Tip Merawat Helm Biar Bebas Kuman dan Virus
Tri menambahkan, surat keputusan ini telah dikirimkan ke perusahaan aplikasi ojol. "Surat sudah dikirimkan ke perusahaan Gojek dan Grab di Jakarta," tukasnya.
(Tribuners/Martin Ronaldo Pakpahan)
virus corona
Covid-19
pandemi Covid-19
ojol
Gubernur Banten Wahidin Halim
Wahidin Halim
Pemprov Banten
Kementerian Perhubungan
perusahaan aplikasi
Tangerang Raya
Vaksinasi Tahap Kedua di Tangsel Dimulai 2 Maret 2021, Berikut Lokasi dan Prosedur Pemberian Vaksin |
![]() |
---|
Mulai 1 Maret 2021, Petugas Pelayanan Publik di Kota Tangerang Selatan Terima Vaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|
1.500 Polisi dan 1.000 Guru Terima Vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang |
![]() |
---|
Penjelasan Dinas Kesehatan Banten terkait Lab Kabupaten Lebak Dilarang Periksa Sampel Swab PCR |
![]() |
---|
Pemkot Tangerang Gelar Vaksinasi Tahap 2 pada 25 Februari, 26 Ribu Dosis Vaksin Disiapkan |
![]() |
---|