Mantan Dirut Banten Global dan 2 Direktur Lainnya Dijebloskan ke Tahanan, Terkait KSO Tambang Emas

Mantan Dirut Banten Global Development dan dua direktur lainnya ditahan Kejari Serang, Kamis (23/7/2020) terkait kasus korupsi KSO utk tambang emas

Editor: Yulis Banten
Tribuners/Martin Ronaldo
Mantan Dirut Banten Global Development dan dua direktur lainnya ditahan Kejari Serang, Kamis (23/7/2020) terkait kasus dugaan korupsi KSO utk tambang emas di Bayah, Lebak senilai Rp 5,19 miliar. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Mantan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD), yakni RT ditahan Kejaksaan Negeri Serang terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 5,19 miliar.

Selain mantan Dirut Banten Global, Kejari Banten juga menahan mantan Direktur Keuangan Banten Global yakni FN, serta Direktur PT Satria Lautan Biru (SLB), berinisial IL.

Ketiganya kini meringkuk di Rutan Polda Banten setelah terjerat kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) senilai Rp 5,19 miliar antara PT BGD dengan PT SLS tahun 2015 diperuntukkan kegiatan usaha tambang emas di Bayah, Kabupaten Lebak..

Penyerahan tersangka dan perkara dilakukan Polda Banten kepada Kejari Serang, Kamis (23/7/2020) di kantor Kejari Serang.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Doffie Fahlevi mengungkapkan, ini adalah pelimpahan.

Mantan Dirut Bank Global Development dan dua direktur lainnya ditahan Kejari Serang, Kamis (23/7/2020) terkait kasus dugaan korupsi KSO utk tambang emas di Bayah, Lebak senilai Rp 5,19 miliar.
Mantan Dirut Bank Global Development dan dua direktur lainnya ditahan Kejari Serang, Kamis (23/7/2020) terkait kasus dugaan korupsi KSO utk tambang emas di Bayah, Lebak senilai Rp 5,19 miliar. (Tribuners/Martin Ronaldo)

Berkas dan ketiga tersangka diserahkan kepada kejaksaan negeri Serang beserta barang buktinya.

Kasusnya yakni dugaan korupsi pemberian perjanjian modal kerja yang diduga melibatkan mantan Dirut BGD.

Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp 5,2 miliyar.

"Ini pelimpahan perkara tahap kedua. Tiga tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke kejaksaan," ujarnya saat ditemui di Kejaksaan Negeri Serang, Kamis, (23/7/2020)

Selain ketiga tersangka, kasus ini juga melibatkan SLS dari PT Satria Lautan Biru dalam hal ini sebagai pihak yang memberikan pengadaan kapal.

"Tadi kita selesai menghitung uang Rp 1,1 miliar sebagai barang bukti. Juga bukti lain seperti surat, tanda terima pembayaran, semuanya sudah kami serahkan ke Kejaksaan," terangnya

Mengenai satu tersangka SS sebagai Direktur PT SLS, AKBP Dovie menjelaskan bahwa kasusnya masih tahap penyidikan berdasarkan petunjuk jaksa atau P-19.

Kepala Kejari Serang Supardi, menjelaskan ketiga tersangka dititipkan penahanannya di Ruang Tahanan Polda Banten hingga tahap persidangan.

Penahanan terhitung 20 hari sejak 23 Juli - 11 Agustus 2020 dan dapat diperpanjang.

Kasus KSO Bank Global terkait tambang emas di Bayah, Lebak. Barang bukti diantaranya uang Rp 1,1 miliar
Kasus KSO Banten Global terkait tambang emas di Bayah, Lebak. Barang bukti diantaranya uang Rp 1,1 miliar (Tribuners/Martin Ronaldo)

Pada saat penyidikan terdapat pengembalian kerugian keuangan negara oleh salah satu tersangka sebesar Rp 1,1 miliar.

Seperti diketahui, KSO senilai Rp 5,917 miliar itu diperuntukkan kegiatan usaha tambang emas di Bayah, Kabupaten Lebak.

Kontrak kerja itu berlaku selama setahun atau berakhir pada 28 Oktober 2016.

Hingga kontrak berakhir, modal PT BGD Rp.5,917 miliar tak kunjung dikembalikan oleh PT SLS.
(Tribuners/Martin Ronaldo Pakpahan)

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved