Suami Pukul Istri Bertubi-tubi di Pamulang hingga Tewas
Di tubuh korban ditemukan luka memar, muka, paha kanan, perut, tangan kanan, kiri banyak luka memar
TRIBUNBANTEN.COM - Thayyibah (28) tewas di tangan suaminya, Ansari (40).
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Cabe 1 RT 005/004 , Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.
Menurut Supiyanto, tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut mengakibatkan seorang perempuan tewas.
"Di tubuh korban ditemukan luka memar, muka, paha kanan, perut, tangan kanan, kiri banyak luka memar," kata Supiyanto saat ditemui di Mapolsek Pamulang, Tangerang Selatan, Minggu.
Supiyanto menjelaskan, korban tewas akibat pukulan bertubi-tubi dari sang suami.
Pelaku memukuli korban lantaran sang istri kerap memberikan kembalian kepada pelanggan warung saat melayani pembeli.
"Tidak ada luka tusukan dan sajam saat olah tempat kejadian perkara (TKP)," kata Supiyanto.
"Semuanya luka memar, pelaku berinisial A telah diamankan dan mengaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong," katanya.
Menurut Supiyanto, setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya langsung ke TKP.
"Kami langsung cek TKP dan berhasil mengamankan pelaku," ucapnya.
Polisi juga tengah melakukan pencarian sejumlah barang bukt dan tersangka telah digelandang ke Mapolsek Pamulang.
Saat ini pelaku telah diamankan pihak Polsek Pamulang untuk penyidikan lebih lanjut.
Jenazah korban telah dibawa pihak kepolisian setempat ke RS Polri Kramat Jati untuk diotopsi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Udang (UU) Nomor 23 Tahun 2001.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
