Dana Sudah Tersedia, Ini Besaran Insentif Dokter dan Tenaga Medis yang Menangani Covid-19
Nanti uangnya tidak usah melalui kepala rumah sakit, tidak usah melalui kepala daerah, rekeningnya berapa
TRIBUNBANTEN.COM - Dokter yang terlibat dalam penanganan Covid-19 akan ditransfer insentif rutin dari pemerintah.
Keputusan untuk mentransfer langsung ke rekening dokter itu diambil karena selama ini proses pencairan insentif rutin melalui rumah sakit dinilai lambat.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan keputusan diambil pada saat rapat dengan pihak-pihak terkait pekan lalu.
"Karena itu agak lambat dan birokrasinya harus melalui rumah sakit, kemarin rapat minggu lalu kemudian dicari jalan. Begini saja lah, untuk dokter itu dipercepat penyaluran uangnya itu disalurkan langsung ke rekening masing-masing," kata Mahfud MD dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (8/8/2020).
Mahfud MD menjelaskan para dokter tersebut nantinya tetap harus melampirkan keterangan resmi dari rumah sakit, alamat, dan nomor rekening.
Data tersebut tetap dibutuhkan karena uang yang dikeluarkan untuk insentif tersebut merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.
"Asal datanya jelas. Nanti uangnya tidak usah melalui kepala rumah sakit, tidak usah melalui kepala daerah, rekeningnya berapa. Yang penting ada keterangan resmi dari rumah sakit yang menangani ini, alamatnya ini, nomor rekeningnya ini, nanti akan ditransfer. Itu yang menyangkut insentif bagi dokter yang melaksanakan pengobatan itu," kata Mahfud.
Mahfud juga menegaskan dana insentif tersebut saat ini sudah ada.
Ia juga menjelaskan besaran insentif rutin yang diberikan setiap bulannya oleh pemerintah.
Untuk dokter spesialis, kata Mahfud, mendapat insentif Rp 15 juta per bulan.
Adapun dokter umum mendapat Rp 10 juta per bulan.
"Untuk tenaga medis lain yang bukan dokter yang bekerja untuk penanganan Covid-19 itu Rp 7,5 juta per bulan. Dananya sudah tersedia," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan selain insentif yang sifatnya rutin tersebut pemerintah juga memberikan santunan kepada setiap tenaga medis dan dokter yang gugur dalam menjalankan tugasnya menangani Covid-19 sebesar Rp 300 juta.
Pemberian santunan tersebut tidak membedakan apakah yang gugur tersebut adalah dokter spesialis, dokter umum, atau tenaga medis.
"Santunan itu diberikan kepada setiap dokter atau tenaga medis tanpa dibedakan apakah itu dokter spesialis, apakah itu dokter umum, apakah itu tenaga medis biasa, kalau meninggal pemerintah menyediakan santunan Rp 300 juta dan itu langsung diberikan ke keluarganya dalam waktu cepat dalam bentuk uang," kata Mahfud.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/petugas-medis-melakukan-rapid-test.jpg)