Virus Corona di Banten
Banten Terapkan Wilayah Wajib Masker, Waspadai 6 Titik Keramaian Ini, Melanggar Didenda Duit
Bagi yang melanggar, siap-siap didenda Rp 100.000 dan bagi pengelola tempat yang tidak menggunakan protokol kesehatan dikenakan sanski denda sebesar
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Pergub Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona.
Pergub tersebut di antaranya mengatur kewajiban masyarakat menggunakan masker di enam lokasi tempat berkerumunnya massa guna mencegah penyebaran Covid-19. Bagi yang melanggar, siap-siap didenda Rp 100.000 dan bagi pengelola tempat yang tidak menggunakan protokol kesehatan dikenakan sanski denda sebesar Rp 300.000.
Di mana saja keenam lokasi itu?
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy melalui keterangan tertulis, Senin (24/8/2020), menyebutkan keenam lokasi keramaian tersebut.
Pertama, di perkantoran.
Kedua, di instansi/lembaga.
Ketiga, tempat pariwisata.
Keempat, di lembaga pendidikan.
Kelima, di terminal.
Dan terakhir, di stasiun kereta api.
• Izin Karaoke dan Pijat Venesia BSD Dicabut, Apa Alasannya?
• Update 24 Agustus: Bertambah 1.877 Orang, Kini Sudah 155.412 Orang Terpapar Covid-19
"Jadi tahap awal, penerapan ini akan berlaku di tempat-tempat umum seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan lainnya," ujar Andika.
Andika mengungkapkan akan ada petugas keamanan dari Polri dan Polri yang akan membantu penegakan pergub ini secara humanis.
Petugas akan mengedepankan aspek sosiologis dan psikologis dalam penerapan pergub ini.
Andika mengungkapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar pergub ini atau tidak menggunakan masker yakni didenda Rp 100.000.
Sedangkan bagi pengelola tempat yang tidak menggunakan protokol kesehatan dikenakan sanski denda sebesar Rp 300.000.
Andika juga mengatakan, ada sanksi administrasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten yang melanggar protokol kesehatan.
"Sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan," terangnya.
Tiga Jenis Sanksi

Pergub Banten Nomor 36 tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Setiap orang yang tidak menggunakan masker dan/atau menjaga jarak di tempat/fasilitas umum dikenakan sanksi." Demikian salah satu isi Pergub tersebut.
Di dalam Pergub nomor 36 tahun 2020 pada uraian Pasal 1 ayat 1 mengatur tiga jenis sanksi dan denda bagi para pelanggar.
Pertama, teguran lisan atau teguran tertulis.
Kedua, kerja sosial.
Dan ketiga, denda paling tinggi Rp 100.000 bagi warga yang melanggar.
Pemprov Banten akan dibantu aparat kepolisian dan TNI dalam penegakan pergub ini.
(Tribuners/Martin Ronaldo Pakpahan)