Bingung Kenapa Subsidi Gaji Belum Diterima, Pemerintah Beri Penjelasan
Pemerintah telah memberikan subsidi kepada pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta. Namun, tak semua pegawai yang sudah mendaftarkan diri menerima bantuan
TRIBUNBANTEN, JAKARTA - Pemerintah telah memberikan subsidi kepada pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta.
Peluncuran program subsidi upah bagi pekerja atau buruh itu dilakukan di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (27/8/2020).
Namun, tidak semua pegawai atau buruh yang sudah mendaftarkan diri menerima subsidi.
Namun, mereka yang berhak mendapat Bantuan Subsidi Upah ialah yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta.
Hal itu disampaikan Irvansyah saat ditanya mekanisme pelaporan bagi pegawai yang memenuhi kriteria mendapat Bantuan Subsidi Upah di tahap pertama , namun tidak mendapatkannya.
"Jadi jika ada peserta (BPJS Ketenagakerjaan) yang berhak tapi belum mendapatkan BSU, bisa dicek dulu ke pihak perusahaan, apakah sudah melaporkan nomor rekening peserta yang bersangkutan," kata Irvansyah kepada Kompas.com, Kamis (27/8/2020).
• BREAKING NEWS: Subsidi Gaji untuk Karyawan Swasta Sudah Ditransfer, Nilainya Lumayan Besar
• Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Diluncurkan, Presiden Jokowi: Penghargaan Buat yang Patuh Bayar Jamsostek
Adapun, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyatakan, terdapat 15,7 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, serta membayar iuran terakhir pada Juni 2020.
Dari total jumlah tersebut, baru 13,8 juta atau 88 persen yang rekening banknya terkumpul. Sedangkan yang sudah terverifikasi baru 10,8 juta atau 69 persen dari total 15,7 juta target penerima.

Adapun, pada penyaluran perdana Kamis ini, hanya 2,5 juta orang yang menerima Bantuan Subsidi Upah tahap pertama .
• Alasan Pegawai Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji
• Baru Juga Dapat Gaji ke-13, PNS Kembali Diganjar Subsidi Pulsa, Ini Besarannya
Pada tahap pertama, mereka akan menerima uang yang ditransfer ke rekening karyawan masing-masing di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sebesar Rp 1.2 juta.
Ia menjanjikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah tahap pertama selesai pada akhir September. Tahap kedua atau terakhir, mereka akan kembali menerima uang sebesar Rp 1,2 juta.
Dengan demikian total Bantuan Subsidi Upah yang diterima sebesar Rp 2,4 juta.
"Penyaluran selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai keseluruhan target 15,7 juta penerima program," kata Ida.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Dapat Bantuan Subsidi Upah, Pekerja Bisa Cek Perusahaan"