Virus Corona di Banten
Mutasi Covid-19, 10 Kali Lebih Menular, Pemkab Tangerang Siapkan Sanksi Bagi Warga yang Bandel
Pemerintah Kabupaten Tangerang berupaya menanggulangi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
TRIBUNBANTEN, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang berupaya menanggulangi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Salah satu upaya yang akan dilakukan dengan cara menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar aturan penggunaan masker dan protokol kesehatan.
Upaya penanggulangan dilakukan mengingat Covid-19 sudah bermutasi menjadi D164G.
"Penerapan denda atau sanksi bagi yang tidak mematuhi," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi, saat dihubungi, Senin (7/9/2020).
• Data Terbaru: Bertambah 2.880 Orang, Sudah 196.989 Orang Tertular Covid-19 di Indonesia
• Sekarang Presiden Jokowi Minta Penanganan Covid-19 dari Aspek Kesehatan jadi Prioritas, Sebelumnya
Pada saat ini, Covid-19 diketahui sudah bermutasi menjadi D164G. Virus itu sudah masuk ke Indonesia.
Mutasi itu disebut 10 kali lebih menular.
Mutasi ini lebih dulu ditemukan di Eropa dan Amerika Serikat.
Mutasi Corona D614G setidaknya sudah ditemukan di beberapa kota yang ada di Indonesia.
Berdasarkan hasil whole genome sequencing yang dilakukan beberapa institusi, mutasi virus Corona D614G ini ditemukan di Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, dan tak terkecuali Tangerang.
Untuk itu, kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi, pihaknya berupaya menanggulangi.
Upaya yang dilakukan dengan cara menerapkan standar protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak).
• Angka Covid-19 Melonjak, Pemprov Banten Sebut Aktivitas Warga Tak Terkendali
• Klaster Corona di Pabrik Ban Tangerang, Puluhan Pekerja dan Keluarga Terpapar Covid-19
"Kaitan dengan mutasi Virus Corona, kita lakukan sejumlah antisipasi, mengingat penularan mutasi virus itu 10 kali lebih cepat," tuturnya.
Selain untuk mengantisipasi penularan D164G, lanjut dirinya, penerapan 3M di masyarakat pun bertujuan menekan kasus Covid-19 yang terus meningkat secara signifikan di Kabupaten Tangerang.
Bahkan, saat ini untuk memaksimalkan pencegahan penularan Covid-19, pihaknya akan kembali membuka fasilitas rumah singgah atau rumah isolasi pasien Covid-19.
Sebab sebelumnya fasilitas di Kecamatan Kelapa Dua itu telah ditutup setelah Kabupaten Tangerang mengalami penurunan kasus yang cukup signifikan.
"Kita juga akan membuka lagi rumah singgah Covid-19, dan ini juga cara untuk menekan kasus tersebut," tambahnya.
Penulis: Ega Alfreda
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mutasi Virus Corona D614G Masuk Tangerang, Pemerintah Berikan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan