Terungkap Ada Peran Wanita di Balik Kasus Mahasiswi Makassar Digilir Sejumlah Pria
Namun, justru seorang teman wanita EA berinisial SW (21) meminta korban untuk ikut menginap di hotel.
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang mahasiswi EA (23) di Makassar diduga diperkosa bergilir tiga dari enam pria saat diajak menginap di sebuah hotel, Kecamatan Panakkukang, Makassar, sepulang mabuk dari tempat hiburan malam.
Hal tersebut berawal ketika EA dan rekan-rekannya pergi ke salah satu tempat hiburan malam.
Akibat mabuk, EA lantas meminta agar teman-temannya mengantarkan pulang.
EA datang ke tempat hiburan malam awalnya ditemani seorang rekan prianya. Rekan pria itu sempat hendak mengantar korban pulang.
Namun, justru seorang teman wanita EA berinisial SW (21) meminta korban untuk ikut menginap di hotel.
SW terus membujuk dan berusaba meyakinkan korban sehingga tak jadi diantar pulang.
Setelah tiba di hotel, salah satu pelaku memesan dua kamar.
Di salah satu kamar, korban tidur bersama SW.
Dalam keadaan setengah sadar, EA mendengar suara laki-laki yang berebutan memperkosanya.
"Ada beberapa yang dikenali (korban). Belum bisa terlalu banyak kita sampaikan karena laporannya baru masuk tadi siang yang jelas itu sudah kita tindak lanjuti," ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal dilansir dari Kompas.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi mengamankan 7 orang dan salah satunya perempuan dari tempat yang berbeda.
Enam pria yang diamankan berinisial UF (21), MI (23), AF (22), MF (26), NA (20), dan MIB (25) serta satu perempuan yang berinsial SW.
• Mahasiswi asal Makassar Diperkosa, Sempat Digilir Tujuh Orang, Berikut Hasil Investigasi Polisi
• Usai Mutilasi Manajer HRD di Apartemen Kalibata, Sejoli Itu Borong Emas hingga Beli Motor
Korban dibuat mabuk
Polisi menjelaskan, 7 orang terduga pelaku sengaja membuat EA mabuk untuk melancarkan aksinya memerkosa korban secara bergilir.
"Iya (dibuat mabuk dulu). Jadi sesuai dengan keterangan korban bahwa korban dari salah satu tempat hiburan malam kemudian ke TKP. Nah saat di TKP itulah korban mengalami dugaan asusila ini," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal.
Polisi juga akan mendalami apakah para pelaku merencanakan aksinya sebelum mengajak korban ke THM, termasuk juga mendalami apakah para pelaku lebih dulu memesan hotel sebelum ke THM.
"Itu juga sementara kita dalami. Sementara kita dalami semua peranannya masing-masing, orang perorang dari ketujuh orang ini sampai kepada penentuan statusnya mereka," ujar Iptu Iqbal.
• ABG 16 Tahun di Tangsel Meninggal Dunia Diduga Usai Dicekoki dan Diperkosa 5 Pria
• Manajer HRD Dibunuh saat Berhubungan Intim dengan Pelaku, Jenazah Lalu Dimutilasi di Apartemen
Alat bukti diamankan
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi belum bisa memastikan apakah pemerkosaan tersebut terjadi secara bergiliran atau bukan.
"Sementara kami dalami karena pelaku ini baru kita amankan. Kami akan lakukan interogasi kemudian lakukan pemeriksaan untuk penentuan statusnya," ujar Iqbal.
Dari prarekontruksi, EA diduga kuat diperkosa saat ia dalam keadaan mabuk berat.
"Iya dalam pengaruh alkohol karena mereka habis minum-minuman keras," kata Iqbal saat diwawancara wartawan, Senin (21/9/2020).
Iqbal menjelaskan saat ini pihaknya sudah mengumpulkan beberapa alat bukti yang akan digunakan dalam gelar perkara termasuk memeriksa CCTV.
"Tentunya hasil dari pra rekonstruksi ini kemudian kita kaitkan dengan hasil pemeriksaan dari pada pihak-pihak yang ada kaitannya dengan perkara ini dan pihak hotel serta alat bukti lainnya untuk menentukan status dari ketujuh orang ini," ujar Iqbal.
Tiga tersangka
Setelah prarekontruksi, polisi untuk sementara menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka dan satu tersangka sudah berkeluarga.
Adapun empat orang lainnya, termasuk wanita berinisial SN yang turut diamankan, masih berstatus saksi.
"Setelah melakukan gelar perkara kita menetapkan tiga orang tersangka dari tujuh orang yang diamankan sebelumnya dalam perkara tindak pidana kesusilaan," kata Iqbal, Selasa sore (22/9).
Tiga orang tersebut langsung ditahan di Polsek Panakkukang.
"Perannya ketiga tersangka ini mereka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban secara bergantian di kamar hotel," ucap Iqbal.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 286 dan 289 KUHP tentang tindak pidana kesusilaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
• 7 Fakta Kasus Narkoba Reza Artamevia Kali Kedua, Mulai Alasan Gabut Hingga Minta Maaf
Pengakuan korban
Berdasarkan laporannya ke polisi, EA mengaku sudah ingin langsung pulang ke rumah usai menghabiskan waktu bersama para terduga pelaku di tempat hiburan malam.
Namun rekannya, SN memaksanya untuk menginap di hotel yang telah dipesan para terduga pelaku.
"Saat itu saya dalam keadaan mabuk," ujar keterangan EA kepada polisi.
Dalam keadaan setengah sadar di dalam kamar hotel, korban mendengar seorang pria mengatakan 'saya mo dulu (saya saja dulu)'.
EA pun terbangun dan terkejut seorang laki-laki berada di depannya.
Selanjutnya, laki-laki dimaksud langsung melarikan diri.
EA juga sempat melihat sejumlah pria lainnya yang semula di dalam kamar ikut melarikan diri.
Polisi yang menerima laporan EA langsung melakukan olah TKP dan menangkap para terduga dari lokasi berbeda. (tribunjakarta/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ajakan Teman Wanita Berujung Mahasiswi Diperkosa Bergilir, Korban Diduga Sempat Dibuat Mabuk,