Polisi: Pelaku Pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta Berprofesi Sebagai Dokter
EFY, tersangka tindak pidana pelecehan seksual dan pemerasan kepada penumpang pesawat di Bandara Soekarno - Hatta diketahui berprofesi sebagai dokter.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA TANGERANG - EFY, tersangka tindak pidana pelecehan seksual dan pemerasan kepada penumpang pesawat di Bandara Soekarno - Hatta diketahui berprofesi sebagai dokter.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, Komisaris Alexander Yurikho.
"Penyidik mendapat keterangan tersangka memiliki gelar akademis sarjana Kedokteran," kata dia kepada TribunBanten.com melalui pesan WhatsApp, Jum'at (25/9/2020).
Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan pihak PT Kimia Farma.
PT Kimia Farma merupakan pihak yang menyelenggarakan Rapid Test di Bandara Soekarno Hatta.
Setelah menerima informasi itu, aparat kepolisian menelusuri latar belakang pendidikan dan tersangka.
"Kami sudah konfirmasi dengan kampus tempatnya dulu," kata dia
Untuk diketahui, LHI (perempuan) mengalami pelecehan seksual dan pemerasan di Terminal 3 Bandara Soekarno - Hatta, pada 18 September 2020 lalu, pukul 04.00 WIB.
Insiden itu terjadi saat LHI sedang melakukan rapid test. Dia menerima perlakuan buruk dari pelaku EFY.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual.jpg)