Sudah Menyamar Jadi Anak SMA, Pendemo Omnibus Law Ini Kedapatan Bawa Tembakau Gorila hingga Ketapel
Pakaian yang digunakan sudah mirip anak SMA dan hendak ambil bagian membela nasib buruh dalam unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakar
Bila itu terjadi, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas.
"Terlebih di masa pandemi ini, berkerumun sangat tidak disarankan. Maka protokol kesehatan menjadi kewajiban," tandasnya.
Tembakau Gorila

Kini, tembakau gorila masuk dalam daftar narkotika.
Narkotika yang bisa membuat orang yang mengisap merasa tertiban gorila ini mengandung zat AB-CHMINACA.
Kandungan tersebut membuat tembakau gorila masuk dalam golongan I angka 86 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggolongkan tembakau gorila sebagai New Psychoactive Substances (NPS).
Narkotika jenis baru yang memiliki efek halusinasi membahayakan.
Tembakau gorila dapat memberikan efek teruhuyung dengan halusinasi sesuai kepribadian.
Selain itu, tembakau gorila juga mempunyai efek lain seperti psikosis, agitasi, agresi, cemas, ide bunuh diri dan gejala putus zat, bahkan sindrom ketergantungan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Nyamar Jadi SMA, Pendemo Omnibus Law di Tangerang Kedapatan Bawa Tembakau Gorila, dan Aksi Demo Ricuh di Kabupaten Tangerang, 35 Orang Diamankan Polisi dan Mayoritas Pelajar,