Digeruduk Ratusan Mahasiswa, Pimpinan DPRD Pandeglang Malah Duduk Bersila di Jalan
Setelah berorasi dengan pengeras suara, massa mahasiswa tersebut meminta pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang untuk menemui mereka untuk menerima
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi OKP Cipayung Plus Kabupaten Pandeglang kembali menggelar unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Jalan Pendidikan, Pandeglang, Banten, Kamis (15/10/2020).
Dalam aksi tersebut ratusan mahasiswa datang dengan membawa bendera organisasi kemahasiswaan GMNI, HMI, PMII, IMM DAN LMND.
Dalam unjuk rasa ini, massa mahasiswa menyampaikan tujuh tuntutan berkaitan Omnibus Law, termasuk UU Cipta Kerja.
Setelah berorasi dengan pengeras suara, massa mahasiswa tersebut meminta pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang untuk menemui mereka untuk menerima langsung tuntutan.
Permintaan mahasiswa dikabulkan.
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Udi Juhdi di dampingi oleh Wakil Ketua Komisi II Tb Asep Rafiudin dan komisi III DPRD Fuhaira Amin keluar dari gedung dewan dan menemui massa mahasiswa pengunjuk rasa.
Bahkan, pimpinan DPRD dan komisi DPRD Kabupaten Pandeglang bersedia mendengarkan tuntutan mahasiswa dengan duduk bersila di pelataran depan Gedung DPRD.
Mereka pun membuka ruang diskusi publik bersama mahasiswa.
Ketua Umum DPC HMI Kabupaten Pandeglang, Hadi Setiawan meminta pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang turut mendukung aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.
Sebab, banyak pasal dari undang-undang hasil buatan DPR RI dan pemerintah pusat itu merugikan masyarakat, khususnya buruh atau pekerja.
Apalagi, UU Cipta Kerja dibuat secara tergesa-gesa di tengah pandemi Covid-19.
"Padahal di situasi perang melawan Corona, seharusnya pemerintah fokus terhadap penanganan penyebaran virus Corona, bukan malah memprioritaskan pembahasan Omnibus Law tersebut," kata Hadi di lokasi unjuk rasa.
Ia menilai pemerintah dan DPR RI yang saat ini mayoritas dalam satu koalisi terkesan sudah abai terhadap aspirasi masyarakat meski sudah menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Menurutnya, sejumlah pasal dalam UU Cipta tidak lagi bertujuan untuk kepentingan masyarakat umum.
Pun demikian beberapa undang-undang lain yang masuk Omnibus Law hasil buatan DPR RI bersama pemerintah.
"Melainkan kepentingan untuk memuluskan skema kapitalisasi dan liberalisasi asing maupun lokal di dalam negeri, UU Cipta Kerja dengan semangat liberalismenya hendak mempertahankan kita dalam dunia yang brutal," kata dia.
Berikut tujuh tuntutan mahasiswa tersebut:
- Cabut Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja
- Terbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) Omnibus Law Cipta Kerja
- Wujudkan reformasi Agraria sejati
- Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan tindakan refresif terhadap aktivis rakyat dan mahasiswa yang dilakukan oleh aparat keamanan
- Bangun industri nasional
- Sahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan wujudkan kampus ramah perempuan
- Wujudkan pendidikan ilmiah, demokratis dan mengabdi kepada masyarakat
Unjuk rasa dari kelompok mahasiswa kali ini berjalan dengan aman dan tertib dengan penjagaan ratusan personel kepolisian.
Pemandangan unjuk rasa ini berbeda 180 derajat dibanding unjuk rasa dari kelompok yang sama pada Kamis lalu.
Saat itu, polisi membubarkan paksa unjuk rasa mahasiswa dengan water canon karena memaksa masuk ke dalam Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang.
Beberapa mahasiswa terluka dan diamankan polisi dari unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut.
