Orang Gangguan Jiwa Bakar Sajadah Masjid di Serang, Pelaku Sudah Lima Kali Bakar Lakukan Serupa
Dari rekaman CCTV masjid, diketahui pelaku pembakaran merupakan orang yang sama dari lima kejadian serupa sebelumnya.
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Seorang tak dikenal melakukan pembakaran sejadah Masjid Jami Al-Falah di Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Senin (26/10/2020) dini hari.
Kapolsek Petir, AKP Ramses Panjaitan mengatakan bila pelaku pembakaran berkedok sebagai orang dalam gangguan jiwa.
"Sudah lima kali bakar di sana, sudah sering dan sudah terbiasa," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin (26/10/2020).
Ramses mengatakan pelaku melakukan pembakaran sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari rekaman CCTV masjid, diketahui pelaku pembakaran merupakan orang yang sama dari lima kejadian serupa sebelumnya.
"Masyarakat mengetahuinya karena terbantu oleh CCTV yang ada di Masjid tersebut. Jadi, pas dilihat, ternyata yang membakar adalah orang yang sama seperti kejadian sebelumnya," jelasnya.
Pelaku membakar sajadah bagian depan yang biasa digunakan oleh imam salat dengan korek gas.
Aksi pelaku juga diketahui oleh warga yang berada di sekitar dekat masjid. Dan warga tersebut langsung bergegas memadamkan api di sajadah tersebut.
Dari pemeriksaan sementara dan keterangan keluarga pelaku, diduga pelaku mengalami gangguan jiwa.
Menurut pihak keluarga, pelaku sempat menjalani pengobatan di Yayasan Bani Syifa, namun tidak lama dia melarikan diri dari tempat tersebut.
Baca juga: Dua Guru Diberhentikan di Grobogan, Kerap Selingkuh dan Alami Gangguan Jiwa
Baca juga: Imam Masjid Dibacok Jemaah dari Belakang Saat Memimpin Salat, Ini Kronologinya
Baca juga: Tiga Terduga Teroris Ditangkap di Kios Ikan Hias di Serang, Ditemukan Buku Imam Samudera
Sejauh ini, kepolisian tidak dapat melakukan penahanan karena tidak adanya undang-undang yang mengatur tentang orang dalam gangguan jiwa dapat diproses secara hukum.
Meski begitu, Polsek Petir masih terus mendalami kasus ini mengingat pelaku sudah sekian kali melakukan perbuatan yang sama.