Berawal Telusuri Video Viral, Polisi Tangkap 8 Pelaku Curanmor di Cilegon Sekaligus

Penangkapan delapan orang itu berawal dari upaya polisi menelusuri pelaku AS yang aksinya terekam kamera CCTV rumah korban. Rekaman video itu viral

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Tribuners/Marteen Ronaldo Pakpahan
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dan jajaran menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Kota Cilegon, Kamis (5/11/2020). 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Polres Cilegon menangkap delapan pelaku pencurian sepeda motor yang biasa beraksi di wilayah Kota Cilegon.

Delapan pelaku itu adalah AS (18), SH (34), MR (21), RK (38), HR (31), HRY (21), SR (25) dan AA (32).

Penangkapan delapan orang itu berawal dari upaya polisi menelusuri pelaku AS yang aksinya terekam kamera CCTV rumah korban. Rekaman video itu viral beredar luas di Whatsapp dan media sosial.

Setelah ditelusuri, AS berhasil ditangkap di Pelabuhan Merak saat hendak naik kapal untuk menyeberang ke Lampung.

"Awalnya viral dari video di group WA, kami memeriksa CCTV juga," ujar Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat ditemui di Mapolres, Kamis (5/11/2020).

Polisi mengembangkan kasus AS hingga didapati data tujuh pelaku curanmor lainnya yang biasa beraksi di Cilegon.

Mereka ditangkap di tempat terpisah di Pulau Sumatera.

"Selama ini hasil pemeriksaan motifnya ekonomi, itu jadi kajian kami. Jangan anggota merasa bangga bisa mengungkap, tapi juga dianalisis mengapa kejahatan terjadi," jelasnya.

Baca juga: Sepeda Motor Kembali Hilang di Ciputat, Giliran Tempat Parkir Masjid Jadi Sasaran Pencurian

Baca juga: Polsek Kasemen Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Kerap Beraksi di Masjid Agung Banten

Tujuh orang itu biasa beraksi di Cibeber, Jombang, Citangkil dan Anyer.

Dalam aksinya, para pelaku merusak lubang kunci sepeda motor.

Para pelaku menjual hasil curiannya mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Cilegon mengatakan kejahatan curanmor di Kota Baja meningkat.

Masyarakat disarankan mengunci sepeda motor dengan setang searah jarum jam dan memasang kunci ganda, untuk menyulitkan aksi pencurian.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved