Polresta Tangerang Catat 37 Kasus Asusila, Pelaku Orang Terdekat Korban
Belakangan marak kasus asusila kepada anak-anak di bawah umur di kawasan Kabupaten Tangerang.
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG - Belakangan marak kasus asusila kepada anak-anak di bawah umur di kawasan Kabupaten Tangerang.
Sebab, Polresta Tangerang mencatat ada 37 kasus asusila hingga awal November 2020.
Ironisnya, sebagian besar dari pelaku kejahatan susila adalah orang dekat atau bahkan masih bagian dari keluarga korban.
Kasus keasusilaan di wilayah Kecamatan Cisoka, pelakunya adalah sang ayah dengan korban dua putri kandungnya yang masih berusia 7 dan 4 tahun.
"Ini sangat memprihatikan. Tentu ini tak hanya soal tindak pidana, tapi juga soal moral, soal akhlak," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Kak Seto Soroti Tingginya Kekerasan dan Pelecehan Terhadap Anak di Pandeglang, 1 Tahun 47 Kasus
Baca juga: Pelaku Pelecehan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Minta Uang Rp 1,4 Juta untuk Ubah Hasil Tes
Oleh karena itu, Ade menginisiasi sinergisitas dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dinas Pendidikan.
Juga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA), serta unsur terkait lainnya untuk menerangi kejahatan akhlak ini.
Ade berharap, elemen masyarakat seperti MUI dan FSPP dapat aktif memberikan edukasi agama kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga akhlak.
Juga mengenai pentingnya menjaga sanak famili.
"Juga mengajak masyarakat untuk mendekatkan diri pada Allah agar tidak menjadi korban apalagi pelakunya," tutur Ade.