Subsidi Upah Termin II Belum Cair, Berikut Penjelasan BRI
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja yang terdampak pandemi corona.
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja yang terdampak pandemi corona.
Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan tersebut diberikan untuk enam bulan.
Total bantuan senilai Rp 2,4 juta tersebut disalurkan dalam dua tahap dengan masing-masing termin sebanyak Rp 1,2 juta.
Gelombang pertama diberikan kepada 2,5 juta pekerja yang disalurkan melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah, yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BTN.
Baca juga: Bantuan UMKM Diperpanjang Hingga Desember 2020, Berikut Cara Mendapatkan BLT Rp 2,4 Juta
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa bantuan subsidi gaji atau upah pada termin II akan disalurkan mulai pekan pertama pada November 2020.
Hingga Kamis (5/11/2020) malam, belum ada respons dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat dimintai konfirmasi terkait kapan persisnya pencairan BSU termin II tersebut.
Sebelumnya, bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
Sementara itu, Corporate Secretary Bank BRI, Aestika Oryza mengungkapkan penyaluran BSU termin II belum dimulai.
Sejauh ini, pihaknya masih menunggu arahan dari Kemnaker.
"Saat ini penyaluran BSU tahap 2 belum dimulai. BRI sebagai bank penyalur menjalankan tugasnya sesuai dengan instruksi dari Kemnaker," ujar Aestika saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: 11,95 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Gaji
Terkait penyaluran BSU, Aestika mengungkapkan, pada termin II nantinya BRI akan menyalurkan dana BSU kepada 2,9 juta nasabahnya.
"Untuk tahap 2, BRI akan menyalurkan sama seperti dengan tahap 1 yakni sebanyak 2,9 juta rekening," lanjut dia.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), banyaknya penerima BSU sebanyak 12,4 juta.
Angka tersebut didapat berdasarkan data pekerja yang memiliki rekening aktif dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.
Aestika mengatakan, saat ini pihaknya belum mendapatkan kendala dalam penyaluran BSU. Hanya tinggal menunggu instruksi dari Kemnaker.
Kendala penyaluran BSU
Diketahui, dalam penyaluran BSU, ada sejumlah kendala yang ditemui, antara lain:
Adanya duplikasi rekening
Rekening sudah ditutup
Rekening pasif
Rekening tidak valid
Rekening dibekukan
Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP
Rekening tidak terdaftar
Terkait adanya sejumlah kendala yang dapat terjadi pada penyaluran BSU, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan ada sekitar 150.000 data yang tidak memenuhi persyaratan.
Apabila ditemui kendala tersebut pada rekening calon penerima BSU, pekerja dapat berkonsultasi pada tim posko penanggulangan BSU.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Subsidi Upah Termin II Belum Juga Cair? Simak Penjelasan BRI..."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-2.jpg)