BAZNAS Kabupaten Tangerang Buka Program Bedah Rumah, Berikut Cara Pendaftaran
Warga Kabupaten Tangerang berkesempatan mendapatkan bantuan biaya perbaikan rumah tidak layak huni dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG - Warga Kabupaten Tangerang berkesempatan mendapatkan bantuan biaya pebaikan rumah tidak layak huni dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Kabupaten Tangerang Direncanakan pada awal Januari 2021
Ketua BAZNAS Kabupaten Tangerang, Achmad Nawawi, menjelaskan akan melanjutkan kembali Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni pada akhir tahun 2020.
Program tersebut merupakan program lanjutan yang sudah dijalankan oleh kepengurusan sebelumnya. Informasi tersebut dilayangkan oleh BAZNAS kepada masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Tangerang.
Peluang dana bantuan perbaikan rumah terbuka bagi semua masyarakat Kabupaten Tangerang. Dengan syarat berasal dari keluarga tak mampu dan memiliki rumah yang tidak layak huni.
“Nantinya satu rumah pada satu Kecamatan akan dianggarkan sebesar Rp 20 juta,” ungkap Achmad, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang Beralih jadi Zona Kuning Covid-19
BAZNAS juga memberikan tenggat waktu hingga tanggal 27 Oktober 2020 untuk pengajuan proposal sesuai dengan form terlampir. Adapun ketentuan berkas bantuan program bedah rumah tidak layak huni adalah;
1. Surat permohonan diketahui pihak setempat minimal RT
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy KK
4. SKTM Asli
5. Foto rumah tampak belakang, depan, samping dan dalam
6. Surat rumah dan tanah minimal surat pemberitahuan pajak terutang
7. Surat keterangan tanah tidak sengketa dari Kelurahan
8. Rencana anggaran belanja
"Nantinya kelengkapan berkas tersebut akan menjadi penilaian bagi Tim BAZNAS untuk menjalankan program Bedah Rumah tersebut," ucapnya.
Baca juga: Diduga Depresi Didemo Warga soal Dana Bansos, Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Tewas Gantung Diri
Sementara itu, Wakil Ketua 2 Baznas Kabupaten Tangerang Anwar Ardadil menambahkan diharapkan program bedah rumah ini akan diluncurkan langsung oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
"Pada saat audensi kami telah meminta kesediaan Bupati Tangerang melaunching bedah rumah," kata Anwar Ardadil yang juga menjabat bagian pendistribusian dan pendayagunaan Baznas.
Dirinya menerangkan bedah rumah tersebut 1 rumah 1 Kecamatan, untuk merealisasikan program bedah rumah akhir tahun 2020, Baznas Kabupaten Tangerang menggandeng seluruh Camat di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Baca juga: 442 Orang Lulus CPNS Kabupaten Tangerang, Ada Formasi Kosong Peminat Didominasi Dokter
Seperti diketahui Gebrak Pakumis merupakan program unggulan Pemkab Tangerang saat ini membangun rumah kumuh dalam satu area kawasan. Dan setiap tahun pembangunan rumah kumuh akan terus dilakukan, dengan anggaran yang ada pemerintah juga membangun sanitasi pada rumah tersebut.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BAZNAS Kabupaten Tangerang Tetapkan Syarat Perbaikan Rumah tak Layak Huni bagi Warga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-rumah-rusak.jpg)