Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Diklarfiikasi Dugaan Pidana Acara Rizieq Shihab

Diketahui, semenjak kepulangannya dari Arab Saudi ke Indonesia pada Selasa (10/11/2020), Rizieq telah membuat rangkaian kegiatan.

Editor: Abdul Qodir
Tangkapan layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerapan PSBB total seperti awal pandemi Covid-19. 

Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

Anies bahkan berani membandingkan penerapan protokol kesehatan di Ibu Kota dan daerah lainnya.

Menurut fia, tidak ada pemerintah daerah yang memberlakukan pengawasan protokol kesehatan seperti DKI Jakarta yang memberikan surat peringatan protokol kesehatan bagi penyelenggara acara.

Dia bahkan mengatakan, banyak daerah di Indonesia yang saat ini sedang menyambut pemilihan kepala daerah (pilkada), tetapi tidak melaksanakan hal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan (kerumunan)," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Kendati demikian, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi.

Akhirnya terjadi pelanggaran PSBB transisi terkait kerumunan massa.

Pemprov DKI pun langsung mengenakan sanksi denda Rp 50 juta kepada Rizieq dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pergelaran acara pernikahan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved