Pemerintah Buka Sekolah Tatap Muka Januari 2021 Tapi Bukan Kewajiban, Berikut Syaratnya

Nadiem Makarim menegaskan, pembelajaran tatap muka di sekolah diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.

Editor: Abdul Qodir
Tribuners/Martin Ronaldo Pakpahan
Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah SMPN 11 Kota Serang, Banten, pada Selasa (18/8/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Setelah delapan bulan siswa belajar secara daring karena adanya pandemi Covid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim merencanakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai Januari 2021.

Untuk pelaksanaan rencana itu, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Nadiem Makarim menegaskan, pembelajaran tatap muka di sekolah diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.

Keputusan pembelajaran tatap muka di sekolah pada semester depan ada di tangan Pemerintah Daerah, sekolah, maupun para orangtua.

"Jadi keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Nadiem dalam press conference secara daring, Jumat (20/11/2020).

Adapun kebijakan ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Salah satu alasan dibukanya kembali pelaksanaan kegiatan belajar menagajar di sekolah di antaranya karena banyak sekali daerah-daerah dan desa-desa yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," ungkap Nadiem.

Baca juga: Wali Kota Serang Membuka Sekolah untuk Belajar Tatap Muka Dalam Waktu Dekat, Menunggu Dindikbud

Baca juga: Gubernur Wahidin Halim: Sekolah di Banten Boleh Dibuka Jika Wilayahnya Sudah Zona Hijau

Pada Kamis (20/11/2020) lewat YouTube Kemendikbud RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat menyampaikan protokol kesehatan yang sekolah harus terapkan saat melakukan pembelajaran tatap muka.
Pada Kamis (20/11/2020) lewat YouTube Kemendikbud RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat menyampaikan protokol kesehatan yang sekolah harus terapkan saat melakukan pembelajaran tatap muka. (Dok. Kompas.com/ELISABETH DIANDRA SANDI)

Sekolah harus penuhi daftar periksa

Selain syarat sekolah tatap muka ialah tiga komponen itu, ada punya syarat yang lain, yakni sekolah harus memenuhi daftar periksa.

Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.

Berikut merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa melakukan pembelajaran tatap muka:

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti: toilet bersih dan layak adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer disinfektan

2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Kesiapan menerapkan wajib masker.

4. Memiliki thermogun. Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim: Boleh Belajar Tatap Muka, tapi Tidak Wajib

5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang: memiliki komorbid tidak terkontrol tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Banten: Siswa Sudah Bosan Belajar Online

Siswa belajar dari rumah didampingi orangtua, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa belajar di rumah selama wabah Covid-19 hingga 19 April 2020 mendatang. Mulanya masa kegiatan belajar di rumah bagi siswa-siswi diberlakukan selama dua pekan, terhitung sejak 16 Maret sampai 29 Maret 2020.
Siswa belajar dari rumah didampingi orangtua, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa belajar di rumah selama wabah Covid-19 hingga 19 April 2020 mendatang. Mulanya masa kegiatan belajar di rumah bagi siswa-siswi diberlakukan selama dua pekan, terhitung sejak 16 Maret sampai 29 Maret 2020. (Tribunnews/Herudin)

3 dampak terlalu lama pembelajaran jarak jauh

Nadiem mengatakan salah satu alasan perlunya dilaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah karena banyak sekali daerah-daerah dan desa-desa yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh ( PJJ).

"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," terang Nadiem.

Jika hal itu terus dilakukan, maka bisa menjadi suatu risiko yang permanen.

Berikut ini 3 risiko atau dampak negatif terlalu lama PJJ:

1. Ancaman putus sekolah

Anak harus bekerja: Risiko putus sekolah dikarenakan anak "terpaksa" bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi Covid-19.

Persepsi orang tua: Banyak orang tua yang tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar jika proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka.

2. Kendala tumbuh kembang

Kesenjangan capaian belajar: Perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio ekonomi berbeda.

Ketidakoptimalan pertumbuhan: Turunnya keikutsertaan dalam PAUD sehingga kehilangan tumbuh kembang yang optimal di usia emas.

Risiko 'learning loss': Hilangnya pembelajaran secara berkepanjangan berisiko terhadap pembelajaran jangka panjang, baik kognitif maupun perkembangan karakter.

Baca juga: Pasien Covid-19 Bunuh Diri Lompat dari Lantai 13 Rumah Sakit, Perawat Sempat Berusaha Menahan

3. Tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga

Anak stres: Minimnya interaksi dengan guru, teman, dan lingkungan luar ditambah tekanan akibat sulitnya pembelajaran jarak jauh dapat menyebabkan stres pada anak.

Kekerasan yang tidak terdeteksi: Tanpa sekolah, banyak anak yang terjebak di kekerasan rumah tanpa terdeteksi oleh guru.

Nadiem Makarim kembali menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Januari 2021 Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan, Simak Syaratnya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2020/11/21/050700671/januari-2021-sekolah-tatap-muka-diperbolehkan-simak-syaratnya?page=all#page2.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud: Ini 3 Dampak Negatif Jika Terlalu Lama PJJ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2020/11/20/154226471/mendikbud-ini-3-dampak-negatif-jika-terlalu-lama-pjj?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved