UMK Naik 1,5 Persen, Buruh Sebut Gubernur Banten Lebih Berpihak ke Pengusaha, Demo jadi Pilihan

Menurut Intan, keputusan Gubernur Wahidin Halim melalui SK UMK 2021 itu kentara lebih berpihak pada Apindo dibandingkan buruh.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021, yang menyatakan kenaikan UMK sebesar 1,5 persen pada 2021.

Namun, keputusan UMK di Banten dari Wahidin Halim jauh dari rekomendasi kelompok buruh sebesar 3,35 persen.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Puspa Dewi mengatakan tuntutan sebesar 3,35 persen merupakan tuntutan yang realistis dengan melihat tingkat inflasi dan PDB nasional.

Namun, SPN melihat Gubernur Wahidin Halim jsutru memutuskan kenaikan terendah 1,5 persen dengan perspektif dari pihak asosiasi pengusaha.

"Tanggal 18 kemarin pun kita mengeluarkan petisi UMK tahun 2021 wajib naik sebesar 3,35 persen. Gubernur Banten dalam hal ini tidak pernah mendengarkan aspirasi buruh, bahkan yang menjadi mirisnya adalah ketika gubernur tidak mau ketemu pimpinan Buruh, tetapi mau bertemu dengan APINDO," ujar Intan saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).

Menurut Intan, keputusan Gubernur Wahidin Halim melalui SK UMK 2021 itu kentara lebih berpihak pada Apindo dibandingkan buruh.

Baca juga: Berlaku Mulai 1 Januari 2021, UMK Seluruh Wilayah di Banten Naik, di Mana Upah yang Paling Tinggi?

Baca juga: KSP Buka Aspirasi UU Cipta Kerja di Banten, Mahasiswa: Kenapa Sebelum Disahkan Kami Tak Diundang?

Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji (hai.grid.id)

Atas kekecewaan keputusan UMK, dari Gubernur Banten ini, SPN menyatakan akan kembali menggelar unjuk rasa dengan jumlah besar untuk menuntut mencabut surat keputusan UMK tersebut.

"Itu sudah sesuai dengan laju inflasi pertumbuhan ekonomi dan berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 agar gubernur Banten dapat merevisi hal tersebut dan berpihaklah kepada kaum buruh," tegasnya.
 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved