Di bawah Pimpinan Wahidin Halim-Andik Hazrumy Angka Korupsi di Banten Menurun
Prestasi luar biasa berhasil dicapai Wahidin Halim. Belum satu periode menjadi Gubernur Banten, korupsi sudah menurun drastis.
TRIBUNBANTEN.COM, BANTEN - Prestasi luar biasa berhasil dicapai Wahidin Halim. Belum satu periode menjadi Gubernur Banten, korupsi sudah menurun drastis.
Pemerintah Provinsi Banten bertekad untuk meningkatkan peringkat dalam penilaian pemberantasan korupsi melalui MCP (Monitoring Control for Prevention) Tahun 2020.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Penertiban dan Penyelamatan Aset di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Rumah Tipe 19 di Banten Seharga Rp 30 Miliar! Dibeli Youtubers dan Gamers, ini Penampakannya
Karena menurut Wahidin, MCP merupakan monitoring tentang capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) yang dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang meliputi delapan area intervensi.
"Sampai dengan tanggal 20 November 2020, pemerintah Provinsi Banten telah memperoleh MCP 84,50 persen atau peringkat kedua secara nasional," ujar pria yang akrab disapa WH ini.
Ditegaskannya, atas capaian hasil tersebut pihaknya berterima kasih kepada KPK apa yang menjadi saran, pertimbangan, dan yang diminta KPK bisa dilaksanakannya.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Banten Dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan Puskesmas Pilihan
Juga kepada BPN Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten yang telah menfasilitasi tercapainya penyelesaian target yang telah ditetapkan.
Termasuk penarikan mobil-mobil dinas dari yang sudah paripurna. Demikian pula persoalan aset yang didukung oleh BPN.
Menurut WH, Pemprov Banten terus menunjukkan komitmennya dalam penertiban dan pengamanan aset daerah.
Dari 1.022 bidang tanah sampai dengan November 2020 sudah bersertifikat sebanyak 464 bidang atau 45,4 persen. Pada tahun 2020 telah terealisasi 201 bidang.
Baca juga: Pembangunan Tol Serang-Panimbang, Pemerintah: Bantu Perekonomian Provinsi Banten
Pemprov Banten, lanjutnya, sampai dengan 2019 memiliki aset senilai Rp 22,18 triliun berdasarkan audited BPK RI. Aset tanah Rp 9,05 triliun, peralatan dan mesin Rp 2,6 triliun, gedung dan bangunan Rp 3,39 triliun. Jalan irigasi dan jaringan Rp 6,71 triliun, aset tetap lainnya Rp 233 miliar dan konstruksi dalam pengerjaan Rp 187 miliar.
Dalam kesempatan itu, Pimpinan KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan KPK hadir dalam pengelolaan aset daerah yang baik sebagai bagian dari tugas pokok pemberantasan korupsi. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 pasal 6, tugas KPK.
Meliputi pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, serta eksekusi putusan pengadilan.
"Bayangkan satu saja bisa bertambah nilainya itu, kalau kemudian kita biarkan jadi bersengketa padahal ini punya daerah," ujarnya.
"Itu perlunya ikut KPK berperan dalam upaya pengembalian dan pengelolaan yang baik dalam aset-aset daerah," imbuhnya.
Baca juga: 3.500 Personel Polda Banten Diterjunkan saat Pemungutan Suara Pilkada 2020, Disebar di Setiap TPS