Temukan Senpi di Dermaga PT Cemindo Gemilang, Pertontonkan ke Teman, DE Diangkut Polisi
Dari hasil laporan tersebut, tim diterjunkan dan berangkat menuju tempat wisata di Gunung Luhur, Desa Citorek Kecamatan Beber, Kabupaten Lebak.
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pihak Polisi Resort (Polres) Lebak mengamankan satu pelaku kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
DE (31) yang merupakan warga Kampung Henggarmanah, Desa Cimancak, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma menyebutkan pelaku berhasil diamankan atas laporan dari salah satu warga pada Senin (23/11/2020).
"Laporan dari warga bahwa ada seseorang yang mempunyai senjata jenis senpi tanpa izin di dalam gudang ruko kosong yang berada disamping rumah pelaku DE," ujarnya saat dihubungi, Kamis (25/11/2020).
,
Dari hasil laporan tersebut, tim diterjunkan dan berangkat menuju tempat wisata di Gunung Luhur, Desa Citorek Kecamatan Beber, Kabupaten Lebak.
"DE kami amankan saat sedang nongkrong di warung di Gunung Luhur," ujarnya.
Baca juga: Dua Orang Diduga Pencuri Ditangkap Warga di Cireundeu, Ternyata Bawa Senjata Api
Baca juga: Eks Anggota Polri Dalangi Transaksi Ilegal Senjata Api, Manfaatkan Jasa Pengiriman Lewat Pos

Menurut DE, senpi tersebut ditemukan di Dermaga I PT Cemindo Gemilang yang berada di Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, sejak 8 bulan lalu.
"Tersangka menemukan Senpi tersebut dari PT Cemindo Gemilang," jelas David.
David menyebutkan saat ditemukan senpi itu dalam kondisi hoster, dengan empat butir peluru di dalamnya.
Namun, dalam beberapa kesempatan, DE mempertontonkan senpi itu kepada teman-temannya.
"DE mengaku pernah memperlihatkan dengan teman-temannya dan alasan DE memegang senpi tersebut buat disimpan saja," jelasnya.
Dari tangan tersangka DE, polisi mengamankan satu pucuk senpi jenis revolver warna hitam dengan gagang senpi warna cokelat dan empat butir peluru.
"Saat ini tersangka kita amankan di Polres Lebak, guna untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Atas kepemilikan senpi ilegal itu, DE diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api atau bahan peledak atau senjata tajam.