Tilep 50 Persen, 5 Tersangka Korupsi Dana Rehab Rumah Warga Miskin Diserahkan ke Kejati Lebak
Akibat perbuatannya, potensi kerugian negara sebesar Rp Rp 551.260.750 atau 50 persen dari anggaran.
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak menyerahkan lima tersangka dan barang bukti dugaan korupsi dana dana rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ke Kejaksaan Tinggi Kabupaten Lebak, pada Senin (7/12/2020).
Kanit Tipikor Polres Lebak, Iptu Putu Ari Sanjaya Putra menjelaskan kelima orang tersebut merupakan tersangka penyalahgunaan dana bantuan rehabilitasi sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Lebak Tahun 2015.
Kelima tersangka telah ditahan Satreskrim Polres Lebak sejak 27 November 2020 dan kini berkas perkaranya sudah lengkap.
"Ini sudah dilakukan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Lebak oleh Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Lebak," ujar Ari melalui pesan singkat, Senin malam.
Ari menuturkan kelima tersangka tersebut berinisial NT, DL, SA, UH dan CM.
Baca juga: KPK Menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai Tersangka Dini Hari Tadi, ini Dugaan Jumlah Suapnya
Baca juga: Juliari Batubara Buat Bangga & Kesal Wanita Cantik Ini Sebelum Tersandung Korupsi Sembako Corona
Kelima tersangka melakukan korupsi secara bersama terhadap dana bantuan perbaikan RTLH Kabupaten Lebak Tahun 2015 untuk Kecamatan Kecamatan Kalanganyar, Bojongmanik dan Kecamatan Muncang, dengan anggaran sekitar Rp 1 miliar.
Akibat perbuatannya, potensi kerugian negara sebesar Rp Rp 551.260.750 atau 50 persen dari anggaran.
"Masing-masing memilik peran sebagai pengelola dana bantuan yang diterima di tiga kecamatan Kabupaten Lebak dengan anggaran Rp 1 Miliar," jelas Ari.
Ari menyebutkan untuk tersangka CM berperan mengajukan proposal ke Kementerian Sosial dan mengelola sebagian dana bantuan yang diterima oleh kelompok mawar satu dan dua desa Sukanegara kecamatan Muncang, Lebak.
Baca juga: Prabowo Murka Dikhianati Edhy Prabowo: Dia Anak yang Saya Angkat dari Selokan 25 Tahun Lalu
Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo dan Istri Ditangkap KPK di Soetta Sepulang dari Hawaii, Novel Pimpin OTT
Tersangka NT berperan mengelola dana bantuan yang diterima kelompok Pasir Kupa satu dan dua serta kelompok Sangiang Tanjung satu dan dua kecamatan Kalanganyar, lebak.
Tersangka DL berperan mengelola dana bantuan yang diterima kelompok Sukamersari satu dan dua kecamatan Kalanganyar, lebak.
Dan tersangka UH berperan mengelola dana bantuan yang diterima kelompok Cicengal dan Cilubang desa Keboncau kecamatan Bojongmanik, Lebak.
Sedangkan tersangka SA bersama dengan CM berperan mengelola dana bantuan yang diterima kelompok mawar satu dan dua, desa Sukanegara kecamatan Muncang, Lebak.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Kelima tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
