Pilkada Tangerang Selatan
Pasien Positif Covid-19 Dapat Gunakan Hak Pilih, Berikut Mekanisme Pemungutan Suara
Pihak KPU Kota Tangerang Selatan memfasilitasi pemilih yang terpapar coronavirus disease 2019 (Covid-19) untuk menggunakan hak pilih
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan memfasilitasi pemilih yang terpapar coronavirus disease 2019 (Covid-19) untuk menggunakan hak pilih di Pilkada 2020.
Sebanyak 46 pasien terdaftar sebagai calon pemilih di Pilkada 2020. Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, pihaknya sudah melakukan penyetingan tempat dan simulasi pemungutan suara.
"Kami panggil KPPS dari TPS terdekat untuk membantu proses pemungutan suara di sini," kata Komisioner KPU Tangerang Selatan Divisi Program Data dan Perencanaan Ajat Sudrajat, di RLC, Tandon Ciater, Rabu (9/12/2020).
Baca juga: KPU Tangerang Selatan: Warga Tak Masuk Daftar Pemilih Tetap Bisa Mencoblos, Berikut Syaratnya
Dia menjelaskan mekanisme pemungutan suara itu sama seperti pada umumnya. Hanya saja, kata dia, terdapat perbedaan di mana petugas pemungutan suara memakai alat pelindung diri (APD).
Pada saat pemungutan suara itu, menurut dia, hanya ada satu bilik suara itupun menggunakan meja plastik transparan yang digantung
Kemudian kertas suara langsung dimasukan ke amplop untuk dikumpulkan dan dibawa kembali ks TPS terdekat.
"Kami ada TPS 09,10,11 yang terdekat nanti untuk masalah akan dihitung di mana kita masih belum tahu," jelas Ajat.