SIMAK! Rapid Test Antigen Wajib Bagi Pendatang di Wilayah Banten, Berikut Aturannya

Pemerintah Provinsi Banten menetapkan kebijakan wajib Rapid Test Antigen bagi setiap orang yang masuk ke wilayah Banten.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi rapid test antigen 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi Banten menetapkan kebijakan wajib Rapid Test Antigen bagi setiap orang yang masuk ke wilayah Banten.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Al Muktabar.

"Tentu itu sesuai situasi apa yang kita membutuhkan itu (Rapid Test Antigen,-red)" ujar Al Muktabar, saat ditemui di Mapolda Banten, Kota Serang, Banten, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Layani Rapid Test Antigen, Calon Penumpang Mengantre untuk Jalani Pemeriksaan

Dia menjelaskan syarat wajib Rapid Test Antigen itu untuk mencegah penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) di wilayah Banten.

Penerapan Rapid Test Antigen juga disesuaikan keaadan situasi daerah masing-masing yang dinilai berpotensi menimbulkan terjadinya peningkatan kasus Covid-19 akibat dampak urbanisasi dari luar daerah menuju ke Banten.

"Sebagai contoh di bandara yang menjadi wilayah Banten sudah menerapkan itu dalam rangka penerbangan," kata dia.

Selain itu, kata dia, penerapan penyertaan Rapid Test Antigen akan berlaku bagi pelayanan masyarakat yang ada di setiap daerah Kabupaten/Kota.

Upaya itu dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin tinggi di Provinsi Banten.

Sehingga, dia berharap adanya kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat untuk mewujudkan hal itu secara bersama-sama agar penularan Covid-19 di Banten berangsur-angsur dapat menurun.

"Dan juga pada layanan publik juga dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 akan memberlakukan hal yang sama," kata dia.

Baca juga: Anak-anak di Bawah Usia 12 tahun Tidak Diwajibkan untuk Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen

Untuk tempat wisata menjelang hari libur Natal dan Tahun Baru, pihaknya mengkaji apakah perlu pemberlakuan terhadap Rapid Test Antigen tersebut kepada para pengunjung yang datang ke Banten.

Apabila memang diperlukan, maka pihaknya akan segera mungkin untuk menerbitkan surat edaran berupa himbauan kepada masyarakat untuk dapat menunjukkan surat Rapid Test Antigen.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved