Pelabuhan Merak Berlakukan Pemeriksaan Rapid Test Antigen
Untuk rapid test tersebut, sopir pengangkut logistik tidak dikenakan biaya alias gratis untuk rapid test antigen itu.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Pelabuhan Merak dan Bakauheni menjadi titik penyeberangan warga dari Pulau Jawa ke Sumatera dan sebaliknya, serta berpotensi kerumunan pada saat musim libut Natal dan Tahun Baru 2021 bersamaan pandemi Covid-19.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banten bersama Polres Cilegon dan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cilegon memberlakukan kewajiban penumpang kapal menyertakan hasil rapid test antigen di pelabuhan tersebut.
Petugas gabungan akan memeriksa dan melarang penumpang menaiki kapal jika tidak mengantongi surat keterangan hasil rapid test antigen.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banten, Sedya Dwisangka mengatakan, pemberlakuan rapid test antigen penumpang kapal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Tentang Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Sesuai dengan Surat Edaran Satgas, itu karena dilakukan secara random. Dan imbauannya kepada pengguna jasa selalu pelaku perjalanan, memang melakukan pemeriksaan rapid test antigen dahulu," ujarnya saat dihubungi, Selasa (22/12/2020).
Sedya mengatakan ada tim yang akan melakukan pemeriksaan rapid test antigen secara random terhadap 200 orang dalam setiap hari selama 10 hari ke depan. Pemeriksaan test rapid test antigen dilakukan di Dermaga 1 dan Dermaga 6.
Untuk rapid test tersebut, sopir pengangkut logistik tidak dikenakan biaya alias gratis untuk rapid test antigen itu. Sementara, calon penumpang kapal dikenakan biaya rapid test antigen.
Menurutnya, kebijakan untuk menerapkan rapid test antigen dilakukan karena mempertimbangkan potensi lonjakan penumpang dari dan ke Cilegon yang merupakan daerah rawan penyebaran Covid-19.
"Jadi, mereka saat ke Pelabuhan Merak kemudian dites hasilnya negatif, dia boleh melanjutkan perjalanan. Tetapi, kalau dia tidak bawa, kami (test rapid test) random, dan diketahui positif, dia tidak boleh melakukan perjalanan," jelasnya.
Baca juga: Berlaku 18 Desember-8 Januari, Berikut Harga Rapid Test Antigen untuk Pulau Jawa dan di Luar Jawa
Baca juga: Anak-anak di Bawah Usia 12 tahun Tidak Diwajibkan untuk Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
Baca juga: Sudah Bermunculan Calo Rapid Test, Ditangkap Polisi, Begini Pengakuan Para Pelaku
Sementara itu, Kapolres Kota Cilegon, AKBP Sigit Haryono menyatakan pemberlakuan pemeriksaan rapid test antigen di Pelabuhan Merak-Pelabuhan Bakauheni, tidak seketat lalu-lintas menuju Bali.
Namun begitu, para calon penumpang tetap diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan seperti mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak.
"Jadi sifatnya hanya mengimbau. Kalau diimbau kan itu tergantung dari masing-masing (penumpang). Jadi, tidak ada kewajiban untuk menunjukan hasil rapid test antigen negatif. Namun untuk berjaga-jaga, KKP Banten akan menyediakan alat disitu. Jadi kalau ada yang mau rapid test, susah kita siapkan," kata Sigit saat dihubungi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-antrean-kendaraan-penumpang-kapal-di-pelabuhan-merak.jpg)