200 Kg Sabu Ditemukan di Petamburan, Sindikat Narkoba Timur Tengah dan Arti Kode 555

Penemuan sabu ratusan kilogram di Petamburan merupakan hasil dari penggerebekan yang dilakukan oleh Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi Narkoba 

TRIBUNBANTEN.COM - Narkoba jenis dabu seberat 200 kg lebih ditemukan di Kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020).

Penemuan sabu ratusan kilogram itu merupakan hasil dari penggerebekan yang dilakukan oleh Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di Kompas TV pagi ini, Rabu (23/12/2020), polisi menangkap satu tersangka di hotel tersebut.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo mengungkapkan, pihaknya menyita 201 kilogram sabu yang terbungkus dalam 196 paket dari sebuah mobil.

"Dari mobil Ayla ini kami dapat menyita narkoba jenis sabu sebanyak 196 bungkus, kurang lebih 201 kilogram sabu," ujar Hendro Pandowo dikutip dari Kompas.com.

Lanjutnya, bila dirupiahkan, harga ratusan kg sabu tersebut ditaksir bernilai Rp 156 miliar.

Baca juga: Polisi Temukan 201 Kg Sabu Berkode 555 di Petamburan Kawasan Markas FPI, Jaringan Timur Tengah

Baca juga: Viral Kisah Wanita Gagal Nikah Karena Mempelai Pria Tak Datang, Pelaminan Dibongkar: Keluarga Ikhlas

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari tim Satgas Merah Putih Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya.

Petugas sudah melakukan pengintaian selama sekitar seminggu terkait adanya sindikat internasional yang mengedarkan barang haram ini di Indonesia.

"Penggerebekan terjadi sekitar pukul 22.00 malam. Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang memang menerima barang haram ini," lanjut Yusri.

Dari hasil penyelidikan, Yusri mengungkapkan bahwa sindikat narkoba yang ditangkap di Petamburan merupakan jaringan internasional, yakni Timur Tengah.

Menurut Yusri, pihaknya terlebih dahulu menangkap 10 orang. Lalu, salah satu di antara tersangka dibawa untuk membuntuti ke mana sabu tersebut bakal dikirim. "Ini memang jaringan internasional. Kami mengikuti mereka dan awalnya menangkap 10 orang. Kemudian, barang ini memang awalnya akan dikirim ke suatu tempat dan tempatnya adalah hotel ini," ujar Yusri.

Selain jumlah ratusa kg tersebut, terdapat pula Kode betuliskan angka '555'.

Kode "555" diyakini punya arti tersendiri dengan indikasi narkoba itu merupakan jaringan internasional.

"Kode 555 ini adalah memang barang jaringan international, dari Timur Tengah," ujar Yusri.

Dari hasil penelusuran, Yusri menyebutkan, kode tersebut serupa dengan paket sabu yang disita dari penangkapan tiga kurir narkoba di kawasan Pagedangan, Tangerang, pada 30 Januari 2020.

Baca juga: Ratusan Orang Masih Diperiksa Polisi, 7 Peserta Aksi 1812 Pembawa Sajam dan Narkoba Jadi Tersangka

Baca juga: Terjerat Narkoba, Pengacara Sebut Anak Wakil Wali Kota Tangerang Dibolehkan Rehabilitasi

"Dilihat kodenya, masih ingat tanggal Januari lalu kami berhasil mengamankan di daerah Serpong berhasil menembak mati pelakunya saat itu," katanya.

Selain itu, Yusri menilai tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah setelah pihak kepolisian lebih dalam menyelidiki kasus tersebut.

"Sekarang kami masih lakukan pendalaman, apakah ada barang lagi, ada tersangka lagi atau tidak," kata Yusri. Karena masih dalam tahap pengembangan, Yusri enggan menjabarkan lebih detail terkait kemungkinan lokasi lain ataupun peran bandar di antara 11 tersangka yang sudah ditangkap.

Diduga Untuk Tahun Baru dan Tak Ada Kaitan dengan FPI

Polisi menyita 201 kilogram sabu dari 11 tersangka yang ditangkap.

Barang haram tersebut diduga untuk perayaan tahun baru di Jakarta dan sekitarnya.

"(Diedarkan) di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Mungkin juga untuk tahun baru, tapi itu kan banyak, sejuta orang itu bisa," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).

Mukti mengatakan, sabu itu dibawa oleh pelaku menggunakan jalur laut untuk masuk ke Jakarta.

Saat ini, kata Mukti, jajarannya masih memeriksa sejumlah tersangka dan mengembangkan penangkapan terhadap pelaku lain yang sudah ditargetkan.

"Dari (jalur) laut. Kami ini masih kembangkan, masih ada target operasi yang lebih besar lagi," katanya.

Baca juga: Polisi Temukan 201 Kg Sabu Berkode 555 di Petamburan Kawasan Markas FPI, Jaringan Timur Tengah

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Terkait Kerumunan Massa di Petamburan

Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten (BNNP Banten) merilis tersangka dan barang bukti kasus pengiriman sabu hampir 1 kilogram dan ganja 298 kilogram di kantor BNNP Banten, Kota Serang, Banten, Kamis (2/7/2020).
Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten (BNNP Banten) merilis tersangka dan barang bukti kasus pengiriman sabu hampir 1 kilogram dan ganja 298 kilogram di kantor BNNP Banten, Kota Serang, Banten, Kamis (2/7/2020). (Martin Ronaldo/Tribunners)

Mukti menegaskan, penangkapan para tersangka di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, tak berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI).

Diketahui, FPI bermarkas di sekitar lokasi penangkapan sindikat narkoba jaringan Timur Tengah itu.

Kantor FPI berada di Jalan Petamburan III Nomor 17, RT4/RW4, Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Tidak ada. Apa hubungannya kami. Transaksinya di situ, mungkin lebih aman di situ. Tidak tahu juga ya kenapa tersangka mau di situ," kata Mukti.

Baca juga: Lolos di Bandara, Model Majalah Dewasa sekaligus DJ Gia Simpan 100 Butir Ekstasi di Celana Dalam

Baca juga: Total 445 Peserta Aksi 1812 Ditangkap, 5 Orang Ditetapkan Tersangka Karena Bawa Sajam dan Narkoba

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba (Kompas.com/Handout)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kemasan sabu itu memiliki kode yang sama dengan kurir narkoba yang ditembak mati di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Januari 2020 lalu.

"Dari barang itu kode yang sama '555'. Ini adalah barang yang memang jaringan international dari Timur Tengah," ungkap Yusri kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).

(TribunBanten/Kompas.com)

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved