Rapid Test Antigen Diterapkan Sejumlah Daerah, Bagaimana dengan Kota Serang?

untuk akomodasi darat harus rapid test antigen dengan masa berlaku hanya 3 hari dan untuk transportasi udara harus minimal tes usap

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi rapid test antigen 

Laporan Reporter TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM SERANG - Satgas Covid-19 menerbitkan aturan terbaru tentang protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Aturan baru itu demi mengantisipasi penyebaran virus corona selama libur panjang.

Aturan itu di antaranya menerapkan rapid test antigen dan sudah diberlakukan sejumlah daerah.

Bagaimana dengan Kota Serang?

"Rapid test antigen di Kota Serang saat ini belum tersedia, yang ada baru stok antibodi," ujar Kabid PPP Dinas Kesehatan Kota Serang, Ratu Ani, kepada TribunBanten.com di Dinas Kesehatan Kota Serang, Rabu (23/12/2020).

Dia mengaku baru mendapatkan surat edaran dari pusat untuk perjalanan selama libur Natal dan tahun baru.

Yaitu untuk akomodasi darat harus rapid test antigen dengan masa berlaku hanya 3 hari dan untuk transportasi udara harus minimal tes usap (swab) atau PCR dengan masa berlaku 7 hari.

"Rapid test antigen bisa ditemukan di rumah sakit swasta di Kota Serang, kami belum mengetahui lebih lanjut tentang itu," kata perempuan yang mengenakan baju batik ini.

Ninih Suliswati, seorang petugas puskemas, mengatakan biaya rapid test antibodi Rp 150.000.

Adapun tes usap berkisar antara Rp 800.000 hingga Rp 900.000.

"Rapid test antigen itu satu di antara pengujian Covid-19 menggunakan sampel lendir yang diambil dari hidung atau tenggorokan. Berbeda dengan rapid test antibody yang hanya menggunakan sampel darah," ucap Ninih.

Namun, tes jenis ini hanya bagian awal skrining.

"Untuk hasil lebih harus dikonfirmasi kembali dengan tes PCR yang lebih akurat," kata perempuan berkerudung cokelat ini.

Rapid test antigen hasilnya lebih cepat, yaitu 1-2 jam.

Adapun PCR perlu waktu 2-3 hari baru keluar hasilnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved