BREAKING NEWS: Rizieq Shihab jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung, Dijerat Pasal Apa Lagi?
Dijelaskannya, kali ini Riaieq Shihab dikenakan Undang-undang Wabah Penyakit, Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan KUH-Pidana.
TRIBUNBANTEN.COM - Pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan.
Kali ini, Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dortiidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengungkapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kembali ditetapkan sebagai tersangka sejak sepekan lalu, tepatnya pada 17 Desember 2020.
"Tanggal 17 Desember 2020 oleh Polda Jabar," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (24/12/2020).
Dijelaskannya, kali ini Riaieq Shihab dikenakan Undang-undang Wabah Penyakit, Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan KUH-Pidana.
"Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 4 / 1984 tentang Wabah Penyakit jo Pasal 93 UU No. 6 / 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Sudah Berstatus Tersangka, Bareskrim Polri Beberkan Pelanggaran yang Dibuatnya
Baca juga: Hanya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang Bisa Bantu Kasus Hukum Rizieq Shihab, Ini Alasannya

Sebelumnya, Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan.
Kerumuan dimaksud yakni saat acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu malam, 14 November 2020.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab dikenakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Ancaman hukuman di atas lima tahun membuat polisi menahan Rizieq Shihab di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Semula kasus itu, ditangani Polda Metro Jaya dan selanjutnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Kasus kerumunan di Megamendung Bogor Jawa Barat juga mulanya ditangani Polda Jawa Barat, namun berikutnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habib Rizieq Tersangka untuk Kasus Megamendung, Ini Pasal yang Disangkakan