Natal dan Tahun Baru 2021

Libur Akhir Tahun Mau Berwisata di Kota Bandung? Ini Panduan Lengkapnya Berdasarkan SE Wali Kota

Berikut panduan lengkap berwisata di Kota Bandung berdasarkan surat edaran tersebut

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas melakukan simulasi penerapan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 di sebuah hotel di Kota Bandung, belum lama ini. 

Anak-anak tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR ataupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

3. Larangan acara perayaan tahun baru

Sebelumnya, Wali Kota Oded M Danial juga sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/SE.147-DISBUDPAR pada Selasa (15/12/2020).

Dalam surat tersebut tertera, “Pemkot Bandung melarang seluruh masyarakat Kota Bandung untuk melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).”

Dalam SE 440/SE.149-Bag.Huk, tertera pula bahwa seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun.

4. Pembatasan jam operasional

Bagi restoran, kafe, warung makan, tempar hiburan, mal, dan usaha sejenisnya juga dikenai pembatasan jam operasional yakni tutup maksimal pukul 20.00.

Petugas juga akan membubarkan kerumunan massa di ruang publik, serta adanya penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di wilayah RW/RT.

5. Patuh protokol kesehatan

Para pendatang dan masyarakat Kota Bandung juga diminta untuk mematuhi protokol kesehatan.

Pemkot Bandung akan memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan.

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan juga wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker sesuai standar dengan benar, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.

“Patuhi protokol kesehatan, jalankan 3M,” imbau Kepala Bidang Pembinaan Jasa Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Edward Parlindungan kepada para wisatawan ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (23/12/2020).

6. Pembatasan pengunjung di tempat wisata

Sementara untuk tempat wisata, Pemkot Bandung mengimbau untuk membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi digital.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved