Bea Materai, Cukai Rokok, dan Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Tahun 2021, ini Penjelasannya

Selama 2020, berbagai kebijakan terkait penyesuaian tarif komponen yang menyangkut layanan publik diambil pemerintah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, kelas II menjadi Rp 100.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 (dengan subsidi Rp 16.500 sehingga menjadi Rp 25.500). 

Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen.

"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Sri Mulyani pada 10 Desember 2020.

Untuk diketahui, pembahasan kebijakan terkait cukai hasil tembakau tahun ini cukup alot.

Pengumuman kenaikan tarif cukai yang biasanya dilakukan di akhir Oktober pun molor hingga awal Desember ini.

Hal itu terjadi lantaran kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi Covid-19.

Pemerintah perlu untuk menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani.

"Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani," ujar Sri Mulyani.

3. Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan.

Tarif penyesuaian jaminan kesehatan publik ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2021.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran pada tahun 2021 mendatang masih akan mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.

Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang.

"Mengingat kesepakatan KDK dan kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," jelas Muttaqien ketika dihubungi Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved