Gisel Jadi Tersangka
Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Berikut Kata Pakar Hukum Pidana
Artis Gissela Anastasia ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus video syur, Selasa (29/12/2020).
TRIBUNBANTEN.COM - Artis Gissela Anastasia ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus video syur, Selasa (29/12/2020).
Dalam video syur, artis yang biasa disapa Gisel itu beradegan dengan MYD.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, polisi harusnya mencari terlebih dahulu penyebar pertama video syur itu.
Baca juga: Terungkap Misteri Gorden di Video Syur Mirip Gisel, Ternyata Bukan di Rumah Tapi di Tempat Ini
Baca juga: Kronologi Kasus Video Syur Gisel, Diperiksa 2 Kali, Sempat Tak Membantah hingga Ditetapkan Tersangka
Setelah penyebar video itu ditemukan, barulah polisi bisa menjerat Gisel dan MYD selaku pembuat dan model konten pornografi itu.
"Mestinya memang dicari dulu siapa yang menyebarkan," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Selasa.
"Kan ada peristiwa pidana. Siapa pelakunya, siapa yang bertanggung jawab, dicarilah alat buktinya. Salah satu alat bukti untuk menjerat Gisel adalah si penyebar itu," sambung dia.
Meskipun demikian, Abdul Fickar juga menilai polisi tidak salah sudah lebih dulu menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka.

Sebab, keduanya sudah mengakui mereka yang merekam dan berperan dalam video yang viral itu.
"Kalau si artis ini sudah mengakui handphone-nya hilang, dia menaruh tak hati-hati, kemudian itu tersebar, ini penetapan model ini sesuatu yang biasa. Sesuatu yang seharusnya, apalagi sudah dikonfirmasi itu dia," ucap Abdul Fickar.
Menurut dia, Gisel dan MYD bisa dijerat dengan UU Pornografi karena tidak hati-hati sehingga video itu tersebar luas.
Namun, Abdul Fickar menegaskan, polisi tak boleh hanya berhenti pada Gisel dan MYD.
Pelaku yang menyebarkan video porno itu pertama kali juga harus dijerat.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus video syur yang viral beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyebutkan, Gisel dan MYD akan dikenai pasal berlapis tentang Undang-Undang Pornografi.
"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri kepada wartawan, Selasa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar Hukum Pidana: Mestinya Polisi Cari Dulu Penyebar Pertama Video Syur Sebelum Jerat Gisel"