Mirip Kasus Ariel Noah pada 2010, Polisi Jerat Gisel Sebagai Tersangka Video Syur dengan Pasal Sama
Sudah 10 tahun berlalu, Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus tersangka dan kasusnya belum dihentikan polisi maupun dilanjutkan ke pengadilan.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
TRIBUNBANTEN.COM - Polda Metro Jaya menetapkan penyanyi sekaligus artis peran Gisella Anastasia alias Gisel dan seorang pria berinsia MYD sebagai tersangka kasus video syur.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore, menaikkan status dari saksu saudari GA dan MYD sebagai tersangka," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Yusri mengatakan, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi.
"(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," jelasnya.
Diketahui, sangkaan pasal tersebut lebih kurang sama dengan yang dikenakan Bareskrim Polri kepada vokalis Peterpan (kini; band Noah), Nazriel Ilham alias Ariel atas kasus video syur pada tahun 2010.
Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, dalam pemeriksaan, baik Gisel dan pria berinisial MYD telah mengakui telah membuat video syur tersebut secara bersama-sama.
"Saudari GA mengakui dan saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut, yang beredar di media sosial adalah dirinya sendiri," paparnya.
Baca juga: Kronologi Kasus Video Syur Gisel, Diperiksa 2 Kali, Sempat Tak Membantah hingga Ditetapkan Tersangka
Baca juga: SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum Dibatalkan Hakim PN Jaksel, ini Kata Kuasa Hukum FPI
Yusri mengungkap video tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD di salah satu hotel daerah Medan pada 2017.
"Terjadi terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," imbuh Yusri.
Sebelumnya, Gisel telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus video syur ini di Polda Metro Jaya.
Mirip Kasus Ariel Noah

Sangkaan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi yag dikenakan kepada Gisel dan MYD mirip dengan yang dikenakan Bareskrim Polri saat menjerat Ariel Noah pada 2010.
Pada sekitar Juni 2020, Bareskrim Polri menetapkan tersangka dan menahan Ariel atas sangkaan pasal tersebut.
Ariel diduga sebagai pemeran pria dalam video porno yang beredar di media sosial.
Dua artis wanita, Luna Maya dan Cut Tari juga ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.
Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Pornografi berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
b.kekerasan seksual
c.masturbasi atau onani
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e.alat kelamin
f.pornografi anak
Pasal 8 berbunyi, Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 29 berbunyi, Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Baca juga: Polisi Sebut Gisel Akui Video Syur Adalah Dirinya, Dibuat di Hotel Medan Sebelum Bercerai
Pada 31 Januari 2021, akhirnya majelis hakim Pengadilan Bandung memvonis Nazriel Irham alias Ariel terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp 250 juga subsider kurungan selama tiga bulan.
Ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, dalam putusannya mengatakan Ariel terbukti melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hukuman yang dijatuhkan atas Ariel itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juga subsider kurungan selama tiga bulan.
Ariel mendapat pembebasan bersyarat dan keluar dari Lapas Klas 1A Bandung atau Lapas Kebonwaru pada 23 Juli 2013.
Ariel akhirnya baru bebas murni setelah menyelesaikan pembebasan bersyarat pada 21 September 2013.
Meski Arie Noah telah menjalani hukuman hingga akhirnya bebas dari penjara, namun kasus Luna Maya dan Cut Tari yang juga sudah berstatus tersangka tak kunjung dituntaskan oleh pihak Bareskrim Polri.
Sudah 10 tahun berlalu, Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus tersangka dan kasusnya belum dihentikan polisi maupun dilanjutkan ke pengadilan.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akui Perbuatan, Gisel dan MYD Buat Video Syur di Salah Satu Hotel di Medan" & "Ariel Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 250 Juta"