Gisel Jadi Tersangka

Gisel Sempat Undang MYD Sebelum Video Syur Dibuat di Hotel, Hasilnya Sempat Dikirim ke HP

Yusri mengatakan kalau pertemuan mereka terjadi saat Gisel dan MYD telah beberapa kali bertemu untuk urusan pekerjaan.

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Instagram @gisel_la
artis Gisella Anastasia 

"Kami persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ucap Yusri.

Polisi memastikan akan memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Keduanya pun terancam hukuman hingga 12 tahun.

“Paling rendah 6 bulan, maksimal 12 tahun itu ancamannya. Nantinya akan kita panggil keduanya,” ucap Yusri.

Berikut pemaparan tiga pasal yang polisi kenai kepada Gisel dalam kasus penyebaran video porno tersebut.

Pasal 4 Ayat 1

Dalam Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Pornografi tertulis bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Adapun konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yaitu persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.

Gisella Anastasia atau Gisel  ditetapkan tersangka saat dirinya tengah berlibur
Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan tersangka saat dirinya tengah berlibur (Insta Story Gisel)

Tertera pada Penjelasan Pasal 4 Ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud 'membuat' dikecualikan jika diperuntukkan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.

Dilansir dari situs Hukum Online yang dipaparkan Josua Sitompul, SH, IMM, dalam hal pembuatan video yang disetujui para pembuat, maka penyebaran oleh salah satu pihak baik sengaja maupun tidak dapat membuat pihak lain terjerat ketentuan pidana.

Pasal 8

Pada pasal 8 UU Pornografi tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan.

Dengan kata lain, meski kedua pemeran video sama-sama memberikan persetujuan pembuatan untuk kepentingan pribadi, hal tersebut tetap dianggap sebuah pelanggaran.

Pada Penjelasan Pasal 8, tertera pengecualian.

Di sana tertulis bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, (maka) pelaku tidak dipidana.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved