Gisel Jadi Tersangka

Gisel Sempat Undang MYD Sebelum Video Syur Dibuat di Hotel, Hasilnya Sempat Dikirim ke HP

Yusri mengatakan kalau pertemuan mereka terjadi saat Gisel dan MYD telah beberapa kali bertemu untuk urusan pekerjaan.

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Instagram @gisel_la
artis Gisella Anastasia 

Pasal 29

Pada Pasal 29 UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana. Isinya sebagai berikut.

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Video Syur, Ini Penjelasan Pasal UU Pornografi yang Menjerat Gisel"

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved