Gisel Jadi Tersangka
Gisel Sempat Undang MYD Sebelum Video Syur Dibuat di Hotel, Hasilnya Sempat Dikirim ke HP
Yusri mengatakan kalau pertemuan mereka terjadi saat Gisel dan MYD telah beberapa kali bertemu untuk urusan pekerjaan.
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Pasal 29
Pada Pasal 29 UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana. Isinya sebagai berikut.
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Video Syur, Ini Penjelasan Pasal UU Pornografi yang Menjerat Gisel"
Halaman 3 dari 3