60 Pegawai Pemprov Banten Kena Sanksi Selama 2020, Gubernur: Sudah Sesuai Prosedur
Selama tahun 2020 ini, sebanyak 60 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sudah disanksi.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Selama tahun 2020 ini, sebanyak 60 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sudah disanksi.
Baca juga: Wahidin Halim Kembali Imbau Warga Rayakan Natal dan Tahun Baru 2021 di Rumah Saja
Gubernur Banten, Wahidin Halim, mengatakan sanksi yang diberikan dalam bentuk pemberhentian dari pekerjaan atau penurunan pangkat.
WH, sapaan Wahidin Halim, mengaku senang memecat pegawai yang berdasarkan penilaian telah melakukan pelanggaran.
"Saya senang pecat (pegawai,-red). Kalau ada yang salah karena akan berkurang biaya anggaran," tuturnya, saat ditemui di rumah dinas Gubernur Banten, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Rabu (30/12/2020).
Dia menjelaskan, pemberian sanksi itu dilakukan sesuai prosedur dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemecatan pegawai menimbulkan posisi yang kosong.
Dia mengaku posisi yang kosong akan kembali terisi pada tahun 2021 mendatang.
Dia menambahkan, pengisian jabatan dilakukan secara terbuka dan tidak ada intervensi ataupun kepentingan politik terutama menjelang pemilihan gubernur (Pilgub) Banten 2022.
Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Minta Warga Rayakan Natal dan Tahun Baru di Rumah
