Mulai 1 Januari 2021, Iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas III Naik, Jadi Berapa?
Bagi pekerja penerima upah (PPU) di lembaga pemerintahan, seperti PNS, Anggota TNI/Polri, iurannya sebesar 5 persen dari gaji.
TRIBUNBANTEN.COM - Jumat (1/1/2021) hari ini iuran program jaminan kesehatan nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik.
Kenaikan iuran itu untuk kelas III.
Tarif yang dibayarkan peserta naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000.
Iuran itu diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal, beberapa waktu lalu, sebetulnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPSJ Kesehatan kelas III, yaitu Rp 42.000.
Yang membedakan adalah besaran subsidi dari pemerintah.
Pada 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah.
Namun pada 2021 ini, peserta harus membayar Rp 35.000, sedangkan Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah.
Artinya pada 2021 ini, ada kenaikan tambahan Rp 9.500 setiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III.
Adapun peserta JKN/KIS tidak dipungut biaya apapun.
Sementara iuran kelas I dan kelas II tidak naik, masing-masing Rp 150.000 dan Rp 100.000.
Bagi pekerja penerima upah (PPU) di lembaga pemerintahan, seperti PNS, anggota TNI/Polri, iurannya sebesar 5 persen dari gaji.
Rinciannya, sebanyak 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persennya dibayar oleh peserta.
Hal ini juga berlaku untuk PPU di BUMN, BUMD, dan swasta.
Lalu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda, dan anak yatim piatu, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.
Baca juga: LINK Pendaftaran Lowongan Kerja BPJS Kesehatan di Banten Berikut Tata Cara dan Syarat, Lulusan D3-S1
Baca juga: Urus BPJS Kesehatan Tanpa Harus Tatap Muka Lewat WhatsApp dengan PANDAWA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pelayanan-bpjs-kesehatan.jpg)