Dipidana Penjara 15 Tahun, Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni pada 8 Januari, Ini Alasan Kemenkumham

Abu Bakar Ba'asyir, terpidana kasus terorisme akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada Jumat (8/1/2021).

Editor: Glery Lazuardi
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES (RODERICK ADRIAN MOZES)
Ustad Abu Bakar Baasyir menjalani sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).Baasyir dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim, karena terbukti terlibat dalam perencanaan pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar, hingga mengumpulkan pendanaan sebesar Rp 1 miliar untuk pelatihan tersebut. 

TRIBUNBANTEN.COM, BOGOR- Abu Bakar Ba'asyir, terpidana kasus terorisme akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Sempat Tolak Tanda Tangan Setia Pancasila, Akhirnya Abu Bakar Baasyir Bebas Murni

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin (4/1/2021).

Rika menuturkan, dalam pembebasan Ba'asyir nanti, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.

"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.

Baca juga: Berikut Isi Lengkap SKB Larangan Kegiatan FPI: Sebut 35 Anggota Terlibat Terorisme

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," kata Imam, dikutip dari Tribunnews.com.

Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Baca juga: Warga Lampung Kaget, Pria yang Kerap Pakai Masker Ternyata Terlibat Jaringan Teroris

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumat, Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved