Polsek Taktakan Gelar Operasi Yustisi, Pelanggar Aturan Diminta Push Up
Polsek Taktakan Polres Serang Kota Polda Banten melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19
Penulis: Wijanarko | Editor: Glery Lazuardi
Liputan wartawan TribunBanten.com, Wijanarko
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polsek Taktakan Polres Serang Kota Polda Banten melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 kepada sejumlah masyarakat pada Rabu, (6/1/2021).
Perlu diketahui, Operasi Yustisi ialah operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Baca juga: Titik-titik Penurunan Baliho FPI yang Dilakukan Polres Serang Kota, Kodim 0602 Serang, dan Satpol PP
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Taktakan AKP Tohirudin, SH., mengungkapkan bahwa kegiatan Yustisi tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Iptu Sriyanto kepada para pengguna jalan.
"Dipimpin langsung oleh Kanit Binmas. Lokasinya di Jalan Raya Taktakan Gunung Sari Depan Mako Polsek Taktakan, dibantu anggota Koramil Taktakan," ujar Yunus berdasarkan rilis yang diperoleh TribunBanten.com, Rabu (6/1/2021).
Adapun, operasi Yustisi ini dilengkapi dengan membawa peralatan pendukung seperti Thermo Gun sebanyak satu unit dan papan tanda operasi Yustisi agar warga mengetahui.
"Kami lakukan pemeriksaan suhu tubuh, menghimbau masyarakat untuk wajib menggunakan masker, sosialisasi social dan physical distancing, juga sosialisasi terkait pola hidup sehat dan bersih," ujarnya.
Adapun sanksi yang diberikan bagi para pelanggar ialah berupa tindakan fisik.
"Push Up sebanyak 8 orang dan teguran lisan atau tertulis sebanyak 6 orang pelanggar," ungkapnya.
Baca juga: Ini Kasus-kasus yang Ditangani Polres Serang Kabupaten Sepanjang 2020, Paling Menonjol Pencabulan