Pemerintah Terapkan PSBM di Jawa-Bali, Dishub Banten Belum Buat Keputusan Soal Pengaturan Ojol
Pemerintah Pusat melalui Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga telah memutuskan akan menerapkan PSBM
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Pusat melalui Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga telah memutuskan akan menerapkan PSBM)'>Pembatasan Sosial Berskala Mikro ( PSBM) di wilayah Jawa-Bali mulai 11-25 Januari mendatang.
Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang tingkat risiko penyebaran semakin tinggi dilihat dari jumlah kasus baru yang meningkat dan keterisian rumah sakit di daerah.
Penerapan PSBM sendiri akan menyasar beberapa titik terutama moda transportasi umum yang berada khusus di Jabodetabek.
Baca juga: Provinsi Banten Bakal Terapkan Pembatasan Aktivitas Mulai 11 Januari 2021, Berikut Aturannya
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih belum memutuskan apakah akan melakukan pembatasan kendaraan di tiga daerah di Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
"Kalau tidak salah di Banten hanya Tangerang Raya dan aturan transportasi akan diatur lebih lanjut. Jadi kita masih harus menunggu lebih dulu," kata dia, saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).
Menurutnya, Pemprov Banten akan mengambil keputusan secara bersama-sam dengan Gubernur DKI Jakarta dan Jawa Barat selaku daerah penyangga ibukota.
Apabila nantinya ditetapkan akan ada pembatasan kendaraan transportasi, maka pihaknya pun akan mengikuti langkah tersebut dan akan mempersiapkan terkait teknis pelaksanaan.
"Untuk ojek online sendiri kami masih harus berkoordinasi dengan BPTJ. Saya tidak berani untuk berandai-andai apakah ojek online ini akan tetap beroperasi atau tidak di wilayah Banten nantinya," katanya.
Dia menyampaikan saat ini belum ada tuntutan dari pengemudi ojek online terkait adanya PSBM yang akan dilakukan di wilayah Jawa-Bali per tanggal 11 Januari.
Baca juga: 3 Wilayah di Banten Ikuti Aturan PSBB Jawa-Bali, Simak Aturan Lengkap Pembatasannya