Penyelundupan 13,8 Kg Sabu Bermodus Peti Aplukat via Pelabuhan Merak, 1 Tersangka Tewas Didor

Pada Jumat pagi 1 Januari 2021, ada peti alpukat tak bertuan yang dikirim dari Pulau Sumatera dan diletakkan di rumah makan di sekitar Pelabuhan Merak

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan
Demikian disampaikan Kapolres Kota Cilegon, AKBP Sigit Haryono dan jajaran merilis pengungkapan kasus penyelundupan s 13,8 kilogram sabu di Mapolres Cilegon, Jumat (8/1/2021). Penyelundupan 13,8 Kg Sabu Bermodus Peti Aplukat via Pelabuhan Merak, 1 Tersangka Tewas Didor. 

"Dari hasil interogasi dan pendalaman dari tersangka ternyata ada dua tersangka lainnya yang jaraknya dekat dengan tersangka ZE," katanya.

Saat hendak diamankan, rekan ZE, MS melarikan diri menuju Riau sehingga dilakukan pengejaran.

MS akhirnya diketahui persembunyiannya. Namun, MS tewas setelah melawan petugas saat akan diamankan di wilayah Harau, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Sehari kemudian, tim melakukan mendapatkan informasi satu tersangka lainnya, AP, telah kembali ke tempat asalnya di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Tim langsung menangkap AP.

"Pada saat akan ditangkap, MS melakukan perlawanan terhadap petugas yangg akan menangkap, dengan berusaha merebut senpi kemudian petugas melaksanakan peringatan, kemudian melakukan tindakan tegas terukur di kaki sebelah kiri," katanya.

Dua tersangka yang masih hidup, ZE dan AP, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved