Banten
Wahidin Halim Larang Acara Pernikahan di Tangerang Raya, Sanksi Tegas Diberlakukan Bagi Pelanggar
Sampai saat ini wilayah Tangerang Raya masih terpantau berada di zona merah penyebaran Covid-19.
TRIBUNBANTEN.COM - Sampai saat ini wilayah Tangerang Raya masih terpantau berada di zona merah penyebaran Covid-19.
Hal tersebut ditanggapi oleh orang nomor satu di Provinsi Banten, Wahidin Halim terkait kasus Covid-19 di Tangerang Raya.
Melansir dari WARTAKOTAlive.com, Wahidin pun menggelar rapat terbatas terkait permasalahan ini. Kegiatan itu digelar di Pendopo Bupati, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Senin (11/1/2021).
Dalam rapat tersebut turut dihadiri Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Dalam rapat tersebut beragendakan evaluasi dan pengendalian Covid-19 di Tangerang Raya.
"Untuk acara nikahan sementara dilarang yang menimbulkan kerumunan," ujar Wahidin.
Bahkan pria yang akrab disapa WH ini menyatakan akan memberikan sanksi tegas, sesuai dengan peraturan daerah hingga membayar denda.
"Kami bentuk tim untuk membubarkan acara pernikahan yang banyak kerumunan," ucapnya.
Selain itu, Wahidin juga menyinggung soal transportasi. Terlebih mobilisasi warga begitu masif dari Tangerang Raya ke Jakarta atau pun sebaliknya.
"Kapasitas transportasi kami kurangi sampai 50 persen," kata Gubernur.
Dalam PPKM ini juga berimbas pada jumlah orang di area perkantoran. Diwajibkan 75 persen menerapkan sistem work from home (WFH).
"Untuk mal, restoran dan pedagang di lokasi kuliner juga dibatasi. Hanya dibolehkan buka sampai pukul 19.00 WIB," ungkapnya.
Seperti diketahui wilayah Tangerang Raya masuk dalam Penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai tanggal 11-25 Januari 2021.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wahidin Halim Larang Acara Nikahan dan Membatasi Kapasitas Transportasi di Tangerang Raya, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/11/wahidin-halim-larang-acara-nikahan-dan-membatasi-kapasitas-transportasi-di-tangerang-raya