Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp 3 Juta Setahun, Berikut Syarat dan Cara Daftar KPS Mandiri

bansos PKH di dalamnya terdapat anggaran untuk ibu hamil dan balita senila Rp 3 Juta.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Instagram @kemensosri
Ibu Hamil dan Balita Akan Dapat Bansos Senilai Rp 3 Juta dalam program PKH 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNBANTEN.COM -  Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bansos yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial ( Kemensos) kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Melalui akun Instagram resmi @kemensosri, pada 8 Januari 2021,bansos PKH di dalamnya terdapat anggaran untuk ibu hamil dan balita senila Rp 3 Juta.

Tahap pencairan bansos ini terdiri dari empat tahap pencairan, yaitu pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Bantuan itu nantinya akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), di dalamnya terdiri dari BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Berikut rincian nominal bansos PKH :

1. Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun.

2. Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun.

Baca juga: Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp 3 Juta Setahun, Berikut Syarat dan Cara Daftar KPS Mandiri

Baca juga: Cek Bantuan PKH 2021 di cekbansos.siks.kemensos.go.id, Pakai Nomor E-KTP Pendaftar untuk Login

Baca juga: Segera Login dtks.kemensos.go.id Untuk Cek Bansos Rp 300 Ribu, Siapkan Juga NIK dan KIS

3. Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun.

4. Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.

Cara akses Bansos PKH

Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan sosial ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Bansos PKH.

Kemudian, informasi di laman resmi Indonesia.go.id, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah keluarga untuk bisa mendapatkan bantuan ini.

Pertama, seperti sudah disebutkan sebelumnya, yakni masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Baca juga: Balita sampai Pelajar SMA, Ibu Hamil, dan Lansia Dapat BLT, ini Cara dan Syarat Mendapat Bantuan

Ilustrasi Uang-Syarat dan Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan UMKM Diperpanjang hingga Desember 2020.
Ilustrasi Uang-Syarat dan Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan UMKM Diperpanjang hingga Desember 2020. (hai.grid.id)

Kedua, dalam keluarga tersebut juga harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima batuan, mulai dari ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.

Cara cairkan Bansos PKH :

1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Baca juga: Terungkap Alasan BLT BSU Gaji Termin 2 Belum Tersalurkan Semua, Target Akhir 2020 Selesai

Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Indonesia Perpanjang Pemberian BLT UMKM Rp 2,4 Juta

3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved