Komnas HAM Sudah Serahkan Berkas Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI kepada Presiden Joko Widodo
Taufan kemudian menyebut peristiwa tewasnya enam laskar FPI merupakan suatu rangkaian panjang dari ancaman kekerasan
TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersama seluruh komisioner menyerahkan berkas investigasi tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penyerahan berkas itu dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Taufan mengatakan seluruh komisioner Komnas HAM diterima Presiden Jokowi untuk menyampaikan laporan lengkap lebih dari 106 halaman.
Laporan itu dilengkapi dengan dokumen-dokumen tambahan, termasuk barang bukti.
"Kami bertujuh," ujar Taufan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, dikutip dari siaran Kompas TV, Kamis siang.
Taufan mengatakan, kepada Presiden, Komnas HAM melaporkan bahwa laskar FPI yang saat itu sedang mengawal pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab sengaja menunggu aparat kepolisian.
Dalam tahapan itu, kata dia, rombongan kendaraan Habib Rizieq dan keluarga sudah jauh berada di depan dari posisi para pengawalnya.
Dari momen ini kemudian terjadilah peristiwa "serempatan" antara mobil laskar FPI dan kendaraan rombongan petugas.
"Setelah itu timbul aksi tembak-menembak, dua orang meninggal dunia dan setelah itu ada empat orang anggota laskar FPI yang kemudian juga ditemukan meninggal," kata dia.
Dalam pertemuan itu pula, Taufan menyampaikan kepada Presiden mengenai peringatan adanya potensi ancaman kekerasan yang diumumkan Komnas HAM pada 2020.
Potensi ancaman itu berupa kekerasan yang sering kali masuk di dalam ruang politik maupun ruang demokrasi.
Dari peringatan tersebut, Taufan kemudian menyebut peristiwa tewasnya enam laskar FPI merupakan suatu rangkaian panjang dari ancaman kekerasan yang menghantui ruang demokrasi.
"Kami sampaikan Komnas HAM sangat peduli dan berharap seluruh pihak, terutama pemerintah, memperhatikan dan melakukan langkah-langkah sistematis, terukur, terpadu dengan semua elemen supaya demokrasi kita berjalan dengan penuh kedamaian tanpa ada langkah-langkah kekerasan," tegas Taufan.
Dari peristiwa yang terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 itu, Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.
Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.
Bukan pelanggaran HAM Berat
Dalam kesempatan itu, Taufan juga mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen tambahan seperti barang bukti.
Pihaknya pun menjawab asumsi yang menyebut insiden itu termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat.
Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan, Komnas HAM pun menyimpulkan tidak ada indikasi pelanggaran HAM berat atas insiden tewasnya 6 laskar FPI itu.
"Banyak asumsi dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat, tapi kami tidak menemukan indikasi ke arah itu."
"Disebut pelanggaran HAM berat tentu ada indikator misalnya ada desain operasi atau perintah yang terstruktur, tapi itu tidak ditemukan," ujar Ahmad, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Namun, pihaknya tetap menyimpulkan insiden ini termasuk dalam pelanggaran HAM karena membuat hilangnya nyawa.
"Kami berkesimpulan ini merupakan pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," katanya.
Komnas HAM menyebut insiden ini sebagai tindakan 'nlawful killing dari kepolisian.
Sebab, ada waktu di mana FPI disebut sengaja menunggu kedatangan aparat kepolisian.
Sementara, rombongan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab sudah jauh mendahului.
"Kesimpulan umum kami, ada satu proses di mana laskar FPI memang melakukan satu langkah yang kami sebut sebagai menunggu aparat kepolisian."
"Dalam proses itu sesungguhnya rombongan kendaraan Habib Rizieq Shihab dan keluarga sudah jauh di depan."
"Tetapi di belakang ada kendaraan dari laskar FPI yang bersempretan kemudian setelah itu timbul aksi tembak menembak," kata Ahmad.
FPI Tak Puas
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum enam anggota laskar FPI tidak puas dengan temuan Komnas HAM.
Meski Komnas HAM telah menyatakan penembakan terhadap empat anggota laskar FPI sebagai pelanggaran HAM, tetapi pihak kuasa hukum mempertanyakan mengenai penembakan terhadap dua anggota laskar lainnya.
Komnas HAM menyebut empat laskar FPI tewas dalam penguasaan aparat, sementara dua lainnya tewas dalam peristiwa tembak menembak dengan polisi.
"Menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM RI, terkait peristiwa tembak-menembak."
"Yang sumber informasinya hanya berasal dari satu pihak, yaitu pelaku," kata kuasa hukum 6 anggota laskar FPI M Hariadi Nasution dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/1/2021).
Hariadi menilai Komnas HAM RI terkesan melakukan jual-beli nyawa.
Pada satu sisi Komnas HAM memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap 2 korban lewat konstruksi narasi tembak menembak.
"Yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan karena selain hanya dari satu sumber."
"Juga banyak kejanggalan dalam konstruksi peristiwa tembak menembak tersebut," kata Hariadi, dikutip dari Kompas.com.
"Pada sisi lain, Komnas HAM bertransaksi nyawa dengan menyatakan 4 laskar FPI sebagai korban pelanggaran HAM," tambahnya.
Hariadi juga menyesalkan Komnas HAM hanya merekomendasikan kasus ini diselesaikan di pengadilan pidana.
Ia ingin kasus ini diselesaikan lewat pengadilan HAM.
Adapun seperti diketahui, temuan Komnas HAM ini diumumkan pada Jumat (8/1/2021) kemarin.
Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020 dini hari itu.
Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Japek.
Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat , yakni saat sudah diamankan di mobil polisi.
Sebagian berita tayang di Kompas.com: Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI ke Jokowi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesimpulan Komnas HAM Soal Tewasnya Laskar FPI: Ada Baku Tembak dan Bukan Pelanggaran HAM Berat